Keterangan Gambar : Ilustrasi
RiauBerdaulat.com,BENGKALIS – Penunjukkan Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis yang terdiri dari Ketua ULP, Sekretaris ULP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan staff sekretariat lainnya yang akan bertugas tahun 2017 ini merupakan hak prerogatif / hak istimewa yang dimiliki Bupati.
Demikian disampaikan salah seorang Praktisi Hukum Bengkalis Windrayanto,SH kepada LaksamanaRaja.com, Jumat (24/3/2017) ketika menanggapi adanya polemik Rekomendasi Pansus ULP dari DPRD Bengkalis tahun 2015 silam.
“Rekomendasi Pansus ULP dari DPRD Bengkalis tahun 2015 itu sifatnya kelembagaan, tentu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena tidak melalui proses sidang di pengadilan. Jadi rekomendasi itu bukan produk hukum,” jelas Windrayanto.
Oleh karena itu lanjut Windrayanto, Rekomendasi Pansus ULP tersebut tidak wajib diterapkan karena menjadi Hak Prerogatif Bupati Bengkalis sebagai kepala daerah untuk memilih orang-orang terbaiknya sebagai perangkat di ULP tahun 2017 ini.
“Ya itu hak prerogatif Bupati, jika beliau menunjuk personil ULP tahun 2015 lalu untuk kembali bertugas tidak ada masalah secara hukum,” tutur Windrayanto pengacara yang cukup terkenal di Bengkalis ini.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Forum Wartawan Bukit Batu – Siak Kecil (FWBS) Darmayanto,A.md, menurut pria yang akrab disapa Anto ini pihaknya menilai Rekomendasi Pansus ULP dari DPRD Bengkalis tahun 2015 sifatnya situasional dan bukan menjadi produk hukum.
“Rekomendasi Pansus ULP itukan lahir lantaran ada indikasi kisruh soal pelelangan pada tahun 2015 lalu, dan pada tahun 2016 sudah dilaksanakan Rekomendasinya. Sedangkan mengenai nama personil ULP yang tercantum dalam Rekomendasi tidak serta merta menjadi cacat secara hukum, karena sertifikat mereka masih diakui,” tegas Anto.
Dikatakan Darmayanto jika kualitas mereka mumpuni secara teknis, memiliki pengalaman, punya sertifikat maka tidak ada konsekuensi hukum apabila kembali bertugas di ULP.
“Intinya mari sama-sama kita memberi kesempatan kepada Bupati Bengkalis untuk membangun Negeri Junjungan ini, termasuk menghormati hak prerogatifnya dalam menunjuk perangkat ULP tahun 2017,” tutup Darmayanto.(JON)
Tulis Komentar