Keterangan Gambar : Anton Tabah Digdoyo
Terkait Pemecatan Ishomuddin Pasca Menjadi Saksi di Persidangan Kasus Ahok
RiauBerdaulat.com,JAKARTA -- Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (KH MUI), Anton Tabah
Digdoyo mengatakan, pemecatan terhadap KH Ahmad Ishomuddin dilakukan
setelah dirinya mengirim pesan Whatsapp kepada Ketua Umum dan
Waketum MUI Pusat setelah sidang kasus penistaan agama, Selasa (21/3),
malam. Dalam pesannya, Anton menyatakan, dirinya akan keluar dari MUI
jika Ishomuddin tidak dipecat.
"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton dalam pesan tertulisnya dilansir dari Republika.co.id, Kamis (23/3).
Ishomuddin menjadi saksi ahli agama Islam yang dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang tersebut. MUI menilai dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan Surah Al-Maidah ayat 51 sudah tak berlaku lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.
Anton mempertanyakan dasar pernyataan Ishomuddin bahwa Alquran Surah
Al Maidah ayat 51 tak berlaku lagi. "Harus ada dasarnya dari Alquran
atau sunnah. Semua harus dari penjelasan Nabi SAW," katanya lagi.
Anton
yang juga ketua penanggulangan penodaan agama mencontohkan surah
Al-Baqarah ayat 62 telah dimansukh (diubah) dengan surah Ali Imron ayat
19, ayat 85, Al Maidah ayat 3, dan Albayyinah ayat 6. Kemudian
ditegaskan diberbagai Hadits a.l Hr Muslim juz 1 halaman 93 dan 134
Hadits Ahmad juz 13 halaman 522 juz 14, halaman 361 juz 22, dan halaman
468.
Menurut Anton, hal itu juga sangat jelas ada di Tafsir Ibnu
Katsir juz 1 halaman 284 + 285, Ibnu Abas juz 1 halaman 113, dan Zidul
Masir juz 1 halaman 74. Semua itu menegaskan surat Al-Bakarah ayat 62
telah dimansukh (mansukhot) dengan Surah Ali Imron 19 dan 85 surat
Maidah ayat 3 Surah Bauyinah ayat 6 dan lain-lain.
Untuk itu,
kata dia, ulama tidak boleh ngawur dan tidak asal bicara dalam
menafsirkan Alquran karena harus wajib ada dalil untuk rujukan dari
Allah dan Rasul-Nya. Apalagi, kata Anton, Alquran harus dijelaskan
Hadits. Ini sesuai wasiat Nabi di akhir hayatnya tentang dua kitab
penyelamat dunia akhirat, yaitu Alquran dan sunnah.
"Ulama
sekarang sehebat apapun sudah tidak punya otoritas menafsirkan Alquran
dengan pendapatnya dengan pikirannya masing-masing, semua wajib merujuk
ke hadits dan tafsir yang sudah disepakati," katanya.
Karena itu,
Anton mengatakan, Ishomuddin atau siapapun tak boleh menafsirkan
Alquran menurut pikiran dan pendapatnya sendiri. Sebab, tafsir Surah
Maidah 51 sudah sengat jelas dan tegas dan itu berlaku sampai hari
kiamat dan tidak ada waktu expired-nya.
Anton
mengatakan, apalagi menafsirkan Alquran, menafsirkan Undang-Undang yang
buatan manusia saja dilarang denga pikiran masing-masing. Harus minimal
dengan tiga kaidah, yaitu konsiderans, batang tubuh, dan penjelasannya.
Kalau UU boleh ditafsirkan masing-masing, kata dia, yang terjadi adalah
kekacauan di masyarakat.
Menafsirkan Alquran, terutama ayat-ayat
krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat denga rapi
dan rinci oleh para sahabat Nabi. Catatan itu kemudian dibukukan denga
rapi pula.
Anton mengatakan, ada berjilid-jilidd Hadits dan
Kitab Tafsir pascaturunnya wahyu terakhir Al-Maidah ayat 3 yang artinya
'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula
nikmatKu dan Aku ridha Islam sebagai agamamu.' Karena itu, dengan tegas
Nabi berkata "Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau
pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka".(RBN)
Tulis Komentar