Keterangan Gambar : Iwan Saputra
DURI - Aliansi masyarakat Rokan Hilir Duri, menyampaikan keberatan dan menolak Panitia dan Keputusan Mubes IKROHIL Duri 2022 tentang pelaksanaan Pemilihan Ketua Baru IKROHIL Duri masa bakti 2022 -2027.
Hal itu disampaikan Iwan Saputra mewakili Aliansi Masyarakat Rohil Duri, mengatakan Pendaftaran Ketua IKROHIL Duri tersebut terkesan singkat dan tertutup sehingga menghambat masyarakat Rohil Duri yang ingin menjadi ketua terbatas dan seperti dibatasi.
"Panitia IKROHIL Duri, kami duga melanggar Anggaran Dasar yang ada didalam akta Notari Nomor 37 oleh Gusniarti, SH, yang tertuang pasal 20 ayat 2," ucap Iwan Saputra Kepada awak media, Kamis (01/09/2022) malam.
Dikatakan Iwan Saputra, bahwa
di dalam Anggaran Dasar yang tertuang didalam akta Notaris Nomor 37 yang berbunyi pengurus di angkat melalui rapat anggota untuk jangka waktu 5 tahun, dan pada saat ini kami melihat di Surat Keputusan tentang Susunan Kepengurusan IKAROHIL Duri, masa khidmat 2016-2021 berakhir pada tanggal 25 September 2021 artinya kepengurusan IKAROHIL Duri, yang di ketuai saudara Sanusi, SH, MH telah berakhir.
"Kami melihat kepanitian IKROHIL Duri cacat hukum berdasarkan pasal 20 ayat 5 yang berbunyi dalam hal semua jabatan anggota kosong maka dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 hari sejak terjadinya kekosongan tersebut. Maka pengawas harus memilih pengurus baru dan untuk sementara ikatan di urus oleh pengawas," ungkapnya.
Berdasarkan uraian di atas, mewakili Aliansi masyarakat Rohil Duri, Iwan Saputra menuntut dan menolak kepanitiaan yang sudah di bentuk oleh pengurus yang sudah habis masa jabatannya sesuai yang tertuang di poin-poin di atas.
"Kami meminta Dewan Pengawas membentuk pengurus baru untuk menyelengarakan musyawarah besar ( MUBES ) agar mubes tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar yang tertuang didalam akta Notari Nomor 37 Oleh Gusniarti, SH," papar Iwan.
Selain itu, ditambahkan Iwan Saputra meminta kepada Dewan Pengawas agar segera menengahi permasalahan ini, dan apabila pernyataan ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan mubes IKAROHIL Duri tersendiri yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
"Apabila kepanitian mubes IKAROHIL Duri yang dibentuk oleh pengurus yang telah cacat hukum, tetap dijalankan maka kami akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib," pungkasnya.
Sementara itu Ketua IKA ROHIl Demisioner Sanusi, SH.MH hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(Red)
Tulis Komentar