Jumlah Peserta Lolos KPID Riau Berubah dari 21 Menjadi 28 Orang, Publik Pertanyakan Transparansi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Zulhan Juni Nurdin

PEKANBARU – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 menuai sorotan. Perubahan jumlah peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Computer Assisted Test (CAT) dari semula 21 orang menjadi 28 orang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Informasi awal yang beredar melalui pemberitaan menyebutkan hanya 21 peserta dengan nilai terbaik yang berhak melaju ke tahapan psikotes dan wawancara. Namun, beberapa jam kemudian, publik dikejutkan dengan pengumuman resmi yang menetapkan 28 peserta lolos ke tahap berikutnya.

Perbedaan tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk penggiat sosial dan jurnalis, Zulhan Juny Nurdin. Menurutnya, perubahan jumlah peserta yang lolos bukan persoalan sederhana karena menyangkut kredibilitas dan integritas proses seleksi lembaga publik.

“Pertanyaannya sederhana, apa yang sebenarnya terjadi? Apa dasar penambahan tujuh peserta tersebut? Apakah mekanisme itu memang telah diatur sejak awal dalam pedoman seleksi atau muncul setelah hasil CAT diketahui?” kata Juny.

Panitia Seleksi memang memberikan penjelasan bahwa terdapat sejumlah peserta yang memperoleh nilai sama sehingga diperlukan pertimbangan tambahan. Namun, menurut Juny, alasan tersebut justru membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menilai, apabila kondisi nilai yang sama telah diprediksi sebagai kemungkinan dalam proses seleksi, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya diumumkan sejak awal dan menjadi bagian yang diketahui seluruh peserta.

“Dalam seleksi jabatan publik, transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Ketika aturan berubah atau hasil akhir berbeda dari informasi awal yang disampaikan, publik berhak mengetahui dasar dan proses pengambilan keputusannya,” ujarnya.

Juny menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan siapa yang lolos maupun siapa yang gagal. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi aturan dan keterbukaan proses.

Menurutnya, tanpa penjelasan yang memadai, perubahan jumlah peserta yang lolos berpotensi memunculkan persepsi negatif. Padahal, menjaga kepercayaan publik merupakan bagian penting dari setiap proses seleksi yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau intervensi dari pihak tertentu. Benar atau tidaknya dugaan itu bukan persoalannya. Yang penting adalah bagaimana panitia memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk berspekulasi,” tegasnya.

Ia juga meminta Panitia Seleksi menunjukkan independensi dan keberanian dengan membuka seluruh dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan peserta yang berhak melaju ke tahap berikutnya.

“Keberanian panitia tidak hanya diuji saat mengambil keputusan, tetapi juga saat menjelaskan keputusan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Jika semua sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi proses maupun pertimbangannya,” tambahnya.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawasi dunia penyiaran, menjaga kualitas siaran, serta melindungi kepentingan publik, KPID dituntut lahir dari proses seleksi yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kata Juny, penjelasan terbuka dari Panitia Seleksi menjadi penting untuk menjaga legitimasi hasil seleksi sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang akan dibentuk.

“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pengumuman hasil. Kepercayaan lahir dari keterbukaan informasi, konsistensi aturan, dan transparansi proses. Ketika angka berubah dari 21 menjadi 28 peserta, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Win) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)