Keterangan Gambar : Teks Foto: Masyarakat Bengkalis terlihat menunggu pembayaran pajak kantor UPT Samsat Bengkalis
BENGKALIS – Sikap Kepala UPT Samsat (Pengelolaan Pendapatan) Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Zulham, menuai sorotan. Ia diduga melecehkan profesi wartawan setelah memberikan respons yang dinilai tidak pantas saat dikonfirmasi terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Padahal, saat ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda tengah melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor secara serentak selama Agustus 2026. Program tersebut menjadi perhatian masyarakat, sehingga media berupaya memperoleh penjelasan resmi dari UPT Samsat Bengkalis mengenai mekanisme dan regulasi pelaksanaannya.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan RRI.co.id, TSM Iqbal, bersama dua rekannya, Didik Purwanto dari Riauterkini.com dan Muhammad Natsir dari Tribun Pekanbaru, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) malam, justru berujung pada balasan yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Awalnya, Zulham membalas pesan dengan kalimat, “Izin bos mau konfirmasi apa kira kita?”
Setelah dijelaskan bahwa konfirmasi berkaitan dengan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Zulham kembali membalas.
“Mohon izin dan mohon maaf sebelumnya boss. Utk sementara kami blm berani utk konfirmasi dan lain lainnya… Kondisi anggaran dan lain lainnya lemah dan tak stabil. Harap maklum dan terima kasih atas niat baiknya. Semoga ke depan lancar semuanya. Ws,” tulis Zulham.
Balasan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan, bahkan dianggap mengesankan penolakan memberikan informasi kepada publik.
Saat kembali dimintai penjelasan terkait maksud balasan tersebut, hingga berita ini diterbitkan Zulham belum memberikan tanggapan.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, Adi Putra.
Adi Putra menyesalkan respons Kepala UPT Samsat Bengkalis yang dinilai tidak menghargai tugas jurnalistik. Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, terlebih menyangkut program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
“Pejabat publik harus memahami bahwa memberikan informasi kepada media merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Konfirmasi yang dilakukan wartawan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tegas Adi Putra, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai, apabila seorang pejabat belum dapat memberikan keterangan, seharusnya hal itu disampaikan dengan bahasa yang santun disertai alasan yang jelas atau mengarahkan wartawan kepada pihak yang berwenang memberikan penjelasan.
Menurutnya, sikap tertutup terhadap media tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan negara.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk membuka akses informasi yang menjadi hak masyarakat, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan. Program pemutihan pajak kendaraan merupakan informasi pelayanan publik yang justru perlu disosialisasikan secara luas agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Adi Putra juga mengingatkan bahwa hubungan yang baik antara pemerintah dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Karena itu, ia berharap seluruh pejabat publik dapat menghormati profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bagi seluruh pejabat publik agar lebih mengedepankan etika komunikasi, menghargai kerja-kerja jurnalistik, serta membangun keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(Red)
Tulis Komentar