RiauBerdaulat.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
kontraktor sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota
Madiun, Jawa Timur, Kamis, (15/12/2016). Beberapa pengusaha
konstruksi dari beberapa asosiasiasi lokal dimintai keterangan di Gedung
Bhara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
"Pemeriksaan
ini sudah ketiga kalinya," kata Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi
Seluruh Indonesia (Gapensi), Kota Madiun, Moh. Rofiq seperti dilansir dari Tempo.co.
Dalam pemeriksaan kali ini, kata
dia, penyidik KPK masih menelurusi aliran dana pembangunan Pasar Besar
Madiun yang diduga disalahgunakan. Hal ini setelah lembaga antirasuah
menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi
penerimaan hadiah pembangunan pasar tersebut senilai Rp 76,523 miliar
pada 2009-2012.
Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi
Indonesia (Aksindo), Rochim Rudianto, menjelaskan, selain tentang pasar
besar penyidik KPK juga mencari keterangan tentang sejumlah proyek
fisik lain sejak 2011 hingga 2013.
"Nggak ada pertanyaan. Tadi (penyidik) hanya mencocokkan barang bukti, salah satunya tentang catatan fee," ujar dia.
Menurut
Rochim, besaran komisi setiap proyek telah ditetapkan oleh pihak
Pemerintah Kota dalam hal ini Bagian Administrasi Pembangunan. Seorang
pejabat berinisial S di Satuan Kerja Perangkat Daerah itu, kata Rochim,
sebagai pengaturnya.
"Fee 5 persen untuk proyek jalan, 7 persen untuk saluran irigasi, dan 10 persen untuk pembangunan gedung, ujar Rochim.
Menurut
dia, di Kota Madiun terdapat sembilan asosiasi jasa konstruksi. Tujuh
ketua kelompok pengusaha itu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk
diperiksa di Gedung Bhara Makota. Sedangkan, satu lainnya didatangi KPK
di rumahnya lantaran sedang dalam kondisi sakit. "Seorang lagi sedang pergi umroh. Jadi tidak datang," ucap Rochim.(RB/Tc)
Tulis Komentar