RiauBerdaulat.com,JAKARTA - Setelah menyampaikan eksepsi dalam persidangan dengan memberi pandangan yang dinilai negatif terhadap penggunaan ayat suci Al Quran Surat Al Maidah 51, Rabu (14/12/2016) Ahok kembali dipolisikan.
Kali ini anggota Front Pembela Islam, Novel Chaidir
Hasan atau Novel Bamukmin, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal
Kepolisian RI di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016. Dia
sebelumnya melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki
Tjahaja Purnama, atas dugaan penodaan agama pada Oktober 2016.
Datang ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel kembali
melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama. Dalam surat tanda bukti
lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM itu, Novel menuntut Ahok
dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dilansir dari Tempo.co Novel
melaporkan Ahok karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam
sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Selasa, 13 Desember 2016, terdapat kalimat yang dianggap menistakan
agama.
Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido mengatakan bagian dalam
eksepsi Ahok yang dilaporkan adalah "Ayat yang sama yang saya begitu
kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan "Dari oknum elite yang
berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat
Al-Maidah ayat 51".
Menurut Dahlan, barang bukti yang mereka bawa adalah flash disk berisi rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok dan buku karangan Ahok berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci dalam bentuk e-book.
"Ahok membuat pemahaman bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 ini bisa
digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif, yaitu memecah belah
rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap
Al-Quran, kitab suci umat Islam," ujar Dahlan.
Novel menganggap
perbuatan Ahok menistakan agama Islam sudah berulang-ulang terjadi. "Ini
juga membuktikan Ahok harus ditahan karena apa yang diucapkannya
menistakan agama lagi," tuturnya. "Dia menyampaikan nota pembelaan yang
lagi-lagi Islam diserang, Al-Maidah diserang."
Menurut dia,
banyak poin yang bisa disampaikan Ahok dalam eksepsinya tanpa harus
membawa ayat. "Seharusnya nota pembelaan disampaikan dengan argumentasi
lain, jangan membawa-bawa ayat," tuturnya.(RBN)
Tulis Komentar