Antisipasi Konflik Meluas
RiauBerdaulat.com,SIAKKECIL – Konflik antara masyarakat Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS) yang diduga menyerobot lahan warga serta kelompok tani, hingga saat ini belum mendapatkan titik temu.
Kepala Desa Lubuk Gaung melalui Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan Syafrizal, Rabu (14/12/2016) kepada media ini menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT SSS terkesan menutup diri dan tidak mau transparan dengan masyarakat maupun Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kita sudah mengundang managemen PT SSS bersama UPIKA Siak Kecil untuk duduk bersama menyelesaikan konflik yang dipicu sengketa lahan ini, namun saat hendak melakukan pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak hadir dan tidak mengutus satu orangpun perwakilan mereka, terkesan PT SSS menutup diri,†kesal Syafrizal.
Dikatakan Syafrizal Pemdes Lubuk Gaung sudah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyerobotan lahan itu, dengan menyurati pihak perusahaan, melapor ke Pemerintah Kecamatan Siak Kecil dan juga membuat laporan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Adapun beberapa item yang kita laporkan antara lain bahwa PT SSS diduga melakukan pembukaan lahan tanpa izin dan melakukan penguasaan atas tanah di Desa Lubuk Gaung tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa, ada oknum dari pihak PT SSS yang menghalang-halangi masyarakat untuk menggarap lahannya, dan Pemerintah Lubuk Gaung meminta Pemkab Bengkalis untuk menindaklanjuti laporan itu serta menyelesaikan sengketa lahan tersebut sebelum terjadi konflik yang lebih meluas,†ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Lubuk Gaung M. Yusuf, dibeberkannya bahwa PT. SSS diduga melakukan operasional secara illegal dan mempergunakan aset negara secara tidak sah untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Transmigrasi.
“Dari pantauan kami bersama masyarakat ada dugaan di lapangan bahwa PT SSS membuka lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai dengan SK.314/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 dan juga SK.393/MENLHK/SET-JEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang di tanda tangani oleh LHK, bahwa lahan tersebut tidak boleh digarap, namun diduga PT SSS sudah menguasai lahan tersebut seluas sekitar 200 Hektar,†ungkap Yusuf.
Lebih lanjut dipaparkan M. Yusuf adapun titik koordinat yang diduga diserobot oleh PT. SSS antara lain pada E 101’56,712†N. 01’08,399, E 101’56,696†N 01’08,431â€, E. 101’55,804†N. 01’07,8392 dan beberapa titik lainnya.
“Kami juga menilai ada indikasi pembiaran dan kelalaian oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan juga Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu kami juga meminta Polda Riau untuk segera membantu menyelesaikan masalah ini demi menghindari terjadinya konflik antara PT SSS dengan masyarakat yang lebih luas, kasus ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010 silam,†sebut M. Yusuf.
Sementara itu Anggota DPRD Dapil Bukit Batu – Siak Kecil Fakhrulnizam dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan memanggil PT. SSS untuk digelar hearing bersama DPRD dan menjelaskan persoalan yang sedang terjadi di Kecamatan Siak Kecil.
“Kita akan memanggil managemen PT. SSS terkait sengketa ini, agar konflik dapat segera diselesaikan, kemungkinan setelah pembahasan dan ketuk palu APBD Bengkalis 2017 nanti, kita akan segera menyurati perusahaan tersebut,†tegas Fahrul.
Humas PT. SSS Misran ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler untuk dimintai klarifikasinya belum bersedia menjawab.(RBN)
Tulis Komentar