Keterangan Gambar : Mbah Mis bersama Penasehat Hukumnya
BENGKALIS - Misni alias Mbah Mis (61), tersenyum bahagia, dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bertanggungjawab melakukan pembakaran lahan (Karla) pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Pembacaan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Ketua Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/2021) kemarin secara virtual, Mbah Mis didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal S.H, Sopiana, S.H, dan Muhammad Gunawan, S.H.
Mbah Mis menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Selain majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang, mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Mbah Mis kepada wartawan mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.
"Alhamdulillah atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif," ungkap Mbah Mis seperti disampaikan PH-nya Helmi Syafrizal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Sementara Sopian,S.H PH terdakwa Mbah Mis menyebutkan bahwa putusan pengadilan ada beberapa poin yakni menyatakan saudara Misli alias mbah mis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kesatu,kedua,ketiga dan ke empat.
"Poin yang kedua membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum dan poin ke 3 dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini,"kata Sopian,(29/10/2021).
Dikatakan Sopian hal lain berupa memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya.
Sopian juga menyebutkan terhadap putusan ini ia menyebut majelis sangat objektif melihat fakta fakta persidangan baik yang dihadirkan oleh jaksa maupun dari Penasehat hukumnya.
Hal senda disampaikan Penasehat Hukum lainnya Muhammad Gunawan, SH, dia menilai keputusan hakim sudah benar dan memenuhi rasa keadilan.
"Keputusan hakim sudah tepat, apalagi saksi - saksi yang meringankan dipertimbangkan oleh majelis hakim secara objektif," tutur Muhammad Gunawan.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
"Vonis bebas sudah dibacakan dan terdakwa Misni tidak terbukti bersalah. JPU pikir-pikir," imbuh Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H.
Sebelumnya, JPU menuntut Mbah Mis agar dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.
Sebelumnya diinformasikan, Mbah Mis terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum Polres Bengkalis.
Kakek ini diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.(Rls)
Tulis Komentar