Keterangan Gambar : Sulaiman saat ditemui wartawan Antara dan Delikriau saat di mintai keterangan
Laporan: Andhika
BUKIT BATU- Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Sulaiman membantah dan mengklarifikasi bahwa dirinya telah menjual lahan salah seorang kelompok tani (Poktan) Kampung Jawa atas seizin pemilik Olyaputra sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan disejumlah media online.
"Saya mengklarifikasi pernyataan Olyaputra, dimana beberapa waktu lalu ia menyatakan bahwa lahan atas namanya tersebut di jual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik," Kata Sulaiman saat jumpa pers, Rabu (24/08/22).
Saat diwawancarai wartawan Sulaiman mengatakan bahwa, lahan atas nama Olyaputra tersebut awalnya diberikan disaat membentuk kelompok tani di Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning. Dan satu kapling (2 hektare) atas nama Olyaputra dan satu untuk bagiannya dengan tetap memakai nama Olyaputra untuk masuk dalam program kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT. Surya Dumai melalui Koperasi BBDM.
"Saya yang berinisiatif mengajaknya, dimana lahan tersebut ada dua kapling atas nama Olyaputra dan saya berikan satu kapling untuk Olya dan satu kapling lagi menitip untuk saya dengan memakai nama Olyaputra tersebut,untuk surat aslinya ada sama Olya. Dan ini hayalah salah pemahaman saja," ungkap Sulaiman.
Selain itu, Sulaiman menyebutkan ketika verifikasi dilakukan oleh pihak Koperasi BBDM, saudara Olyaputra sama sekali tidak pernah datang dan bahkan ia tidak pernah untuk mengklarifikasi terkait verifikasi agar masuk dalam Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
"Seharusnya Olya itu datang ke kantor Koperasi BBDM untuk mengklarifikasi, tetapi sampai verifikasi selesai ia tidak pernah datang,"tutur Sulaiman.
Dan ketika wartawan mengajukan pertanyaan kepada sulaiman bahwa Olya sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak koperasi. Dan jawaban Sulaiman yakni, ia mengakui bahwa Olya pernah menanyakan kepadanya namun karena tidak datang mengklarifikasi saat verifikasi maka nama ia tidak masuk dalam penerima CPCL.
"Memang Olya pernah menanyakan hal tersebut kepada saya kenapa nama tidak masuk dalam CPCL, akan tetapi karena ia tidak datang saat verifikasi maka tidak masuk nama CPCL, namun saya meminta kepadanya untuk bersabar untuk mencarikan solusi yang lain agar dapat membantunya nanti,"jelas Sulaiman.
Lebih lanjut, Sulaiman menuturkan terkait lahan yang dijual, dirinya mengakui telah menjual kepada pihak lain atas nama Badariah Ramli, namun lahan tersebut merupakan lahan miliknya atas nama Olyaputra yang ia titipkan sesuai kesepakatan awal saat membentuk kelompok tani.
"Memang benar saya yang menjualnya, akan tetapi lahan tersebut merupakan bagian untuk saya atas nama Olya sesuai kesepakatan awal dalam membentuk kelompok tani seperti keterangan yang saya sampaikan diawal, intinya lahan yang saya jual merupakan milik saya tapi dengan nama Olya,"tutupnya.
Tulis Komentar