Laporan : Erwin
BENGKALIS - Ketua Koperasi Sepahat Berkah Bersama (KSBB) Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Riau Habibi, menepis tudingan sepihak dari sumber - sumber yang menyebutkan Koperasi yang dipimpinnya tidak memiliki izin dalam melakukan penebangan akasia di lahan eks K2I, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online di Riau, Selasa (14/9/2021).
Habibi mengatakan sebelum melakukan penebangan pihaknya sudah mengurus izin yang lengkap, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Provinsi Riau hingga Pemerintah Pusat melalui Kementrian terkait di Jakarta.
"Dengan maraknya berita yg dihembuskan oknum tak bertanggung jawab tentang koperasi kami, yang menyebutkan bahwa KSBB tidak mengantongi izin yang jelas, maka di sini kami bantah, dan isu tersebut sesat - menyesatkan alias hoax. Perizinan yang kami urus hingga sampai ke kementerian kehutanan telah lengkap, baik izin lokasi, UKL UPL (lingkungan), peta lokasi dan lainnya semua sudah lengkap," papar Habibi.
Bahkan kata Ketua KSBB ini, pihaknya dalam menjalankan pengurusan izin memakan waktu hingga setahun lebih, baru selanjutnya melakukan operasioal penebangan dan pembersihan lahan.
"Izin yang kita urus mencakup seluruh instansi terkait, baik itu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis Bengkalis, DPMPSP Provinsi Riau sampai ke kementerian KLHK RI. Bahkan pekerjaan penebangan kayu akasia yang kami lakukan tersebut telah menjadi sumber pemasukan bagi kas negara, melalui pajak SIPUH yang sudah kami setorkan ke negara sebesar Rp. 4,9 milyar," terang Habibi.
Ketua KSBB ini mengharapkan agar isu yang dimainkan oknum - oknum yang tak bertanggung jawab dan ingin mendiskreditkan masyarakat desa Sepahat tersebut, agar segera dihentikan.
"Karena isu dan upaya yang mereka lakukan itu, kami nilai ingin mengganggu dan menyakiti seluruh masyarakat desa Sepahat, sebab seluruh masyarakat Sepahat adalah anggota Koperasi KSBB. Kami menilai pemberitaan yang mendiskreditkan KSBB melanggar norma hukum dan etika pers, karena yang bisa menilai izin satu lembaga itu resmi atau tidak adalah pemerintah, bukan oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengganggu masyarakat Sepahat," pungkas Habibi.
Terpisah Kepala Desa Sepahat Muhammad Azlan, Lc membenarkan keterangan yang disampaikan ketua Koperasi KSBB Habibi.
Azlan menjelaskan bahwa anggota KSBB berjumlah 530 Kepala Keluarga (KK), seluruhnya sangat terbantu dengan adanya pemanenan akasia tersebut, karena masing - masing mendapatkan bagiannya. Pemerintah desa dan seluruh masyarakat Sepahat bahkan sangat bersyukur dengan program yang dilakukan KSBB.
"Dengan selesainya panen akasia KSBB beberapa waktu lalu, maka dapat menunjang taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kami, seluruh anggota mendapat dana bagi hasil berkisar Rp. 4 jt per KK. Selanjutnya dana panen akasia juga disalurkan untuk bantuan sosial antara lain mesjid, anak yatim piatu, kaum duafa dan juga bantuan di bidang pendidikan. Adapun total dana bantuan sosial yang disalurkan KSBB sebesar Rp. 300 juta lebih." terang Azlan.
Dikatakan Kepala Desa Sepahat selama ini lahan K2i tersebut hanya menjadi sumber kebakaran lahan dan hutan setiap tahunnya, sehingga menimbulkan biaya pemadaman yang tidak sedikit, maka dengan kehadiran KSBB beserta izin yang didapatkan dari pemerintah, akhirnya menjadi bermanfaat, dan membantu perekonomian masyarakat desa.
Tulis Komentar