HPMR Sesalkan Penangkapan Masyarakat Penambang Pasir di Pulau Rupat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Muhammad Al Amin

RUPAT - Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rupat (HPMR) menyesalkan penangkapan aparat kepolisian terhadap masyarakat penambang pasir di pulau Rupat, yang terjadi akhir - akhir ini.

Demikian disampaikan Muhammad Al Amin Ketua Umum HPMR Bengkalis, ketika menyingkapi permasalahan yang berkembang di masyarakat pulau Rupat kususnya di desa Tanjung Kapal, Desa Sungai Injap dan desa Darul saat ini.

"Dari 3 desa tersebut, kami mendapatkan kabar lagi bahwasanya ada penangkapan Satpol Air terhadap masyarakat Tanjung Kapal kecamatan Rupat yang melakukan penambanagan pasir, padahal mereka sudah turun temurun puluhan tahun menambang dengan tonase kecil di kuala sungai pada saat bongkar pasir." ungkap Amin, Kamis (19/8/2021).

Dikatakannya dari penangkapan masyarakat penambang pasir kelurahan Tanjung Kapal yang sudah beberapa kali di lakukan oleh Satpol Air itu, menimbulakan beberapa pertanyaan yang tidak senang dipandang oleh masyarakat setempat. 

Karena kami dari masyarakat yang kerjanya penambang hanya membawa pasir di kawasan pulau Rupat sahaja, dan tidak untuk diperjualbelikan keluar daerah, melainkan hanya di daerah kabupaten saja, sementara  itu penangkapan ini sudah di lakukan beberapa kali kejadiannya baik itu di kelurahan Tanjung Kapal, Desa Darul Aman dan Desa Sungai injap, sesuai informasi yang kami dapatkan dari masyarakat rupat," tambahnya.

Hal ini menurut Ketua Umum HPMR sangat berdampak buruk bagi masyarakat dan sangat merugikan masyarakat penambang pasir tersebut karena di situ mata pencaharian mereka.

Dalam penangkapan tersebut di lakukan dengan adanya dugaan penambangan secara illegal yang di lakukan oleh masyarakat penambang pasir. Namun berkaitan yang bersangkutan dengan perizinan sampai hari ini belum ada kejelasan penetapan WPR.

Dipaparkannya bahwa melalui rapat rapat yang di lakukan di kabuapaten Bengkalis, provinsi Riau, bahkan di kementrian ESDM, telah membuahkan hasil penetapan wilayah penambangan sesuai dengan Peta. Namun hari ini masih ada penangkapan masyarakat yang dilakukan oleh pihak POLAIR tanpa melihat kondisi dan koordiansi dengan pihak pihak pemerintah kabupaten dan provinsi dalam penertibannya.

"Sesuai dengan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral republic Indonesia Nomor3669k/30/Mem/2017 tntang penetapan wilayah pertambangan Sumatera pada dictum kelima, bahwa wilayah pertambangan rakyat sebagai mana yang di maksud dalam  dictum ke satu huruf (b) menjadi dasar penerbitan izin pertamangan rakyat dalam memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, serta harus  dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota." pungkas Amin.

Dia menyebutkan bahwa mahasiswa dan masyarakat akan mengawal terus akan kebuntuan hukum yang di alamai masyarakat penambang pasir pulau Rupat.

"Jangan sampai penangkapan masyarakat tersebut di lakukan secara semena - mena," tandasnya.(Red).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)