Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Pidum Tahun 2020 dari 275 Perkara

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemusnahan BB sejumlah perkara pidana umum oleh Kejari Bengkalis

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis Kabupaten Bengkalis gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selama Tahun 2020 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalisi, jalan Pertanian Bengkalis Rabu. (17/03)..


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti dan dihadiri antaran lain, Ketua PN Agama, Kalapas IIa Bengkalis,Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, KBO Satresnarkoba Iptu Toni Armando dan Dinas Kesehatan.


Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dibidang tindak pidana. Dimana berdasarkan pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004.


"Barang bukti dimusnahkan dari 275 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Diantaranya yang dimusnahkan sebanyak 5.176,3871 gram, sabu dengan cara di blender atau digiling, kemudian dilarutkan kedalam air. Pil ektasi sebanyak 212 butir, Ganja kering, 16,26 gram,"ungkap Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti.


Selanjutnya, barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Disamping itu, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.


Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 


Barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara. BB perkara UU darurat sebanyak 2 perkara. BB perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara. Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara. Barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara.


"Ada juga barang bukti perdagangan orang sebanyak 3 perkara dan barang bukti perkara kesehatan sebanyak 2 perkara,"pungkasnya.


Selain itu, “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin di laksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalagunaan barang bukti atau barang bukti yang hilang maupun barang bukti yang rusak. Barang bukti yang di musnakan pada hari ini merupakan barang bukti perkara pidana sepanjang tahun 2020." jelasnya.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)