FWBS : Pertamina Pakning Jangan Lempar Tanggung Jawab, Lahan Parkir Masjid Jangan Dipersulit

$rows[judul]

BENGKALIS – Polemik lahan kosong milik Pertamina yang sudah puluhan tahun terbengkalai di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, kini memanas. Warga hanya ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir sementara bagi jamaah Masjid Al-Qurro, namun pihak PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning justru dinilai melempar jawaban ke Dumai tanpa solusi konkret.

Bahkan, di lokasi lahan yang tepat berada di seberang Masjid Al-Qurro, Jalan Jendral Sudirman, telah terpampang plang bertuliskan “Dilarang” dan “Wilayah Kerja Perusahaan”. Pemasangan plang itu sontak memicu kekecewaan warga yang berharap adanya keringanan untuk kepentingan ibadah.

FWBS: Pertamina Pakning Jangan Buang Badan

Menanggapi sikap manajemen Pertamina Sungai Pakning, Ketua Forum Wartawan Bukit Batu Sungai Pakning (FWBS), Darmayanto, angkat bicara. Ia menilai pernyataan Iswandi, Supervisor General Affair Section Head PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, sangat mengecewakan karena melempar tanggung jawab ke Pertamina Asset RU Dumai dan Holding Pusat.

“Sebagai humas atau General Affair yang bertugas di Pakning, tentu jangan buang badan dalam memberikan pernyataan. Kenapa harus menyuruh konfirmasi ke Dumai? Apa gunanya mereka bertugas di Pakning jika tidak bisa menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat?” tegas Darmayanto, Senin (20/4/2026).

Darmayanto menambahkan, seharusnya perwakilan perusahaan di daerah justru tampil memberikan klarifikasi dan solusi, bukan malah mengalihkan persoalan ke tingkat yang lebih tinggi. “Ini masalah kecil yang bisa diselesaikan dengan niat baik. Lahan tidur puluhan tahun, tidak produktif, lalu dilarang untuk tempat parkir masjid. Logikanya di mana?” ujarnya.

Iswandi: Kami Tidak Punya Kapasitas

Sebelumnya, Iswandi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyatakan:

“Mohon bang, terkait lahan kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan tersebut milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) atau ke Asset RU di Dumai.” katanya.

Jawaban tersebut membuat wartawan dan masyarakat semakin bertanya-tanya. Mengapa plang larangan dipasang di Sungai Pakning jika kewenangan ada di Dumai? Mengapa tidak sejak awal masyarakat diarahkan ke Dumai?

Jaswir: Kami Hanya Pinjam Pakai, Bukan Minta Hibah

Tokoh masyarakat Desa Pakning Asal sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Pelataran Parkir Masjid Al-Qurro, Jaswir, kembali mempertanyakan alasan larangan tersebut. Menurutnya, warga tidak pernah berniat memiliki lahan itu secara permanen.

“Kami hanya ingin pinjam pakai untuk tempat parkir jamaah. Bukan bangunan permanen, tidak mengganggu operasional perusahaan. Apalagi lahan ini sudah puluhan tahun terbengkalai,” jelas Jaswir.

Ia juga menyoroti bahwa lahan yang sama sebelumnya pernah digunakan untuk lapangan bola oleh masyarakat setempat. “Kalau dulu boleh untuk lapangan bola, kenapa sekarang untuk parkir masjid justru dilarang? Ini persoalan niat dan hati nurani,” pungkasnya.

Warga Berharap Ada Kebijakan 

Warga sekitar Masjid Al-Qurro berharap manajemen Pertamina di tingkat Pusat maupun Dumai segera merespons surat yang telah berkali-kali dikirimkan. Mereka juga mendesak agar plang larangan yang dinilai arogan itu dicabut.

“Kami tidak minta banyak. Hanya izin memarkir kendaraan saat salat Jumat dan tarawih. Tolong jangan persulit urusan ibadah,” ujar seorang jamaah.

FWBS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. “Kami akan turunkan wartawan ke Dumai jika perlu. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan oleh birokrasi berbelit,” tutup Darmayanto.(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)