Keterangan Gambar : Dua Tersangka
BENGKALIS — Peredaran narkotika jenis sabu di tingkat tapak kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Riau. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (8/4/2026).
Dua penangkungan yang terjadi hanya berselang satu jam ini menunjukkan komitmen nasional Kepolisian RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Sumatra.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bukit Batu, KOMPOL Al Imran, S.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen dan peran aktif masyarakat.
"Penangkapan pertama berawal dari laporan warga, kemudian dikembangkan. Dalam waktu singkat, kami mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar di tingkat pengecer," ujar KOMPOL Al Imran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan Pertama: PPR (14.00 WIB)
Tim opsnal Polsek Bukit Batu mengamankan pria berinisial PPR di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun. Dari tangan tersangka, petugas menyita:
· 3 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,81 gram
· 3 lembar plastik kosong untuk pengemasan ulang
· 1 unit ponsel Vivo Y15s
· Uang tunai Rp350.000 hasil penjualan
Penangkapan Kedua: MZF (13.00 WIB)
Satu jam sebelumnya, petugas mengamankan MZF (20 tahun) di lokasi yang tidak jauh berbeda. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti yang diamankan:
· 1 paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram
· 1 unit ponsel iPhone 16
Total berat kotor sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 1,46 gram. Meskipun jumlahnya relatif kecil untuk ukuran nasional, polisi menegaskan bahwa setiap gram sabu yang beredar di masyarakat berpotensi merusak puluhan jiwa.
Tes Urine Positif, Kedua Tersangka Mengaku Sebagai Pengedar
Hasil tes urine terhadap PPR dan MZF menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui barang bukti adalah milik mereka dan berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu.
Jerat Hukum Berlapis
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Imbauan dari Polres Bengkalis
Kapolsek Bukit Batu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci sukses program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat nasional.
"Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk melapor. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika," tutup KOMPOL Ali Imran.(Win)
Tulis Komentar