BAZNAS Bengkalis Sosialisasi Zakat dan Menyerahkan SK UPZ Di Kecamatan Bantan

$rows[judul]

Bantan - Zakat adalah ibadah maliyah ijtimai’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi dan kemasyarakatan) yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari hukum Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Dengan demikian, maka pengelolaan zakat yang baik mutlak diperlukan.

Pembentukan BAZ dan UPZ desa dan kelurahan bertujuan mempermudah pelayanan terkait kegiatan penggalangan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dari masyarakat. Baik individu, kelompok organisasi, instansi, dan perusahan yang ada di sekitarnya, khususnya wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pengurus BAZ Kabupaten Bengkalis yang telah  dilantik oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Februari yang lalu terus melakukan sosialisasi di Kecamatan maupun di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tampak hadir menyaksikan sosialisasi dan penyerahan SK UPZ di Kecamatan Bantan,  Sekcam Bantan Jundi Mustari, Ka KUA Mahmud, Kepala Desa sekecamatan Bantan, pimpinan BAZNAS Bengkalis, H.Ali Ambar, Zulkifli, Suhaili, Sapuan dan undangan lainnya. dan berkomitmen pembentukan UPZ (unit pengumpulan zakat) berbasis Desa mengingat potensi zakat juga berada  di Desa

Camat Bantan melalui Sekcam Jundi Mustari menegaskan bahwa Basnaz Bengkalis bukanlah badan koperasi dan juga bukan organisasi bisnis. Tidak pula lembaga swadaya masyarakat. Melainkan organisasi yang oleh agama Islam diberi kewenangan untuk berinovasi mengumpulkan zakat dari masyarakat.

“Untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, sesuai yang dicantumkan dalam Al Quran,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk gemar dan ringan membayar zakat. Sebab, sudah banyak penjelasan dalam Al Quran dan Hadits, bahwa kehidupan orang yang banyak berinfak akan mendapatkan pertolongan Allah SWT. Harta yang diinfaqkan pun tidak akan berkurang, justru bertambah barakah.

Ketua BAZ NAS H. Ali Ambar, LC, M.Pd.I mengatakan tugas pengurus BAZ/UPZ ini nantinya adalah menyalurkan dan mendayagunakan zakat kepada mustahik atau penerima zakat.

Untuk itu Amil Zakat dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan merancang strategi penghimpunan zakat secara profesional dengan manajemen pengelolaan yang baik. Juga dapat memahami motivasi donatur (muzaki), program, dan metode organisasi.

Menurutnya, secara manajemen, lembaga pengelola zakat perlu melakukan berbagai perubahan. Mulai manajemen, sistem pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat.

 “(Kegiatan pengumpulan dan pengelolaan zakat) ini merupakan sebuah cita-cita agung yang membutuhkan kerjasama . Harus dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada. Baik umara, ulama, serta tokoh-tokoh masyarakat,” sebut Ali yang juga Dosen STAIN Bengkalis

Ali Ambar yang juga alumni Kairo ini menjelaskan program Baznas Bengkalis sejahtera, sehat, smart, taqwa dan Bengkalis peduli menyalurkan zakat kepada mustahik 4 bulan sekali kecuali ada hal-hal yang mendesak, seperti musibah baru-baru ini kebakaran rumah di Desa Jangkang.

“musibah tengelamnya ayah dan anak di Desa Pangkalan Batang, juga seorang anak penderita kanker tengorokan di kelurahan Rimbas, yang insya Allah pada 4 april ini akan diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis” tutup Ali (UPI)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)