Aplikasi SiCantik Permudah Layanan Perizinan di DPMPTSP Bengkalis

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pelayanan di DPMPTSP Bengkalis

BENGKALIS  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memaksimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, diantaranya dengan cara mempermudah izin ataupun non izin yang diajukan disediakan perangkat aplikasi berbasis android ataupun komputerisasi dalam jaringan (online). Sehingga dalam proses pengajuan permohonannya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.

Aplikasi yang telah disiapkan dalam mempermudah penyelenggaran pelayanan kepada masyarakat kembali diperkenalkan kepada masyarakat adalah SiCantik merupakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik berbasis sistem cloud secara gratis yang sudah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.

SiCantik sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPMPTSP.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad AP MSi melalui Sekretaris Fahrizal menjelaskan, saat ini DPMPTSP sedang mengembangkan aplikasi SiCantik dengan menginput sejumlah layanan perizinan non perizinan khususnya bidang tertentu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan tanpa harus ke kantor atau secara manual, seperti izin usaha jasa konstruksi, izin lingkungan dan izin untuk industri rumah tangga.

"Jadi sudah ada beberapa layanan perizinan yang kita input ke aplikasi SiCantik ini dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk mengajukan permohonannya dengan mengikuti petunjuk-petunjuk teknisnya. Aplikasi SiCantik ini juga bisa di download di play store ponsel berbasis android ataupun komputer, jadi masyarakat bisa memilih pelayanan mobile atau tatap muka langsung ke kantor," terangnya.

Kemudian, bagaimana cara masyarakat bisa mengakses aplikasi ini? DPMPSPT juga sudah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat diantaranya seperti pengumuman melalui website resmi, penyampaian secara langsung kepada pengunjung ke kantor dinas, dan masyarakat atau pemohon yang sudah menikmati layanan perizinan non perizinan baik secara manual maupun berbasis aplikasi melalui informasi langsung adanya pergeseran dari sistem manual ke aplikasi.

"Aplikasi SiCantik ini sudah kita diperkenalkan kepada masyarakat sejak sekitar dua bulan lalu, dan DPMPTSP akan terus melakukan upaya pengembangan-pengembangan jenis layanan perizinan yang bisa dilayani," ujarnya lagi.

Selain aplikasi SiCantik tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, DPMPTSP Bengkalis juga telah membangun aplikasi perizinan Elektronik Pelayanan Perizinan Terpadu atau disingkat e-Pinter sejak tahun 2017 lalu dan penerapan Aplikasi e-Pinter ini pada tahun 2018 terus dikembangkan hingga saat ini dengan penambahan beberapa modul perizinan yang bisa dilayani secara online.

Aplikasi e-Pinter juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengurus perizinan secara manual dengan datang langsung ke kantor DPMPSP dan menghabiskan waktu maupun biaya.

Oleh karena itu, dengan terobosan-terobosan pemerintah dalam pelayanan perizinan hanya dengan mengunduh aplikasi mobile, akan semakin memudahkan pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan izin atau non izin bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan memahami petunjuk penggunaan aplikasi.

"Penggunaan aplikasi tersebut hanya terkendala pada jaringan apabila terjadi saat proses pengajuan permohonan, namun sifatnya sementara. Jadi dengan adanya beberapa aplikasi ini masyarakat akan sangat dimudahkan," katanya lagi.

Diperkenalkannya aplikasi-aplikasi itu, DPMPTSP juga berharap ada masukan dari masyarakat, kekurangan-kekurangan apa saja yang ditemukan dari penggunaannya.

"Jika ada kekurangan, silakan disampaikan ke kami agar terus disempurnakan. Keluhan yang sampai ke kami seperti kehilangan data yang sampai ke petugas, diminta kepada pemohon agar saat meng upload data pada kondisi jaringan yang baik agar data betul-betul masuk ke sistem," harapnya.

Ditambahkan Fahrizal, agar proses perizinan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan mudah adalah menjadi prioritas, sehingga pelaku usaha mengurus dan menjalankan usahanya dengan mudah.

"Mudah bukan dalam artian mengenyampingkan peraturan yang harus diikuti. Kita komitmen bahwa proses pelayanan perizinan non perizinan dipermudah dan tidak mempersulit masyarakat, dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan yang berlaku," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Adri, S.E mengatakan, bahwa dengan adanya berbagai macam aplikasi dalam rangka untuk mempermudah proses perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat tentu merupakan hal yang sangat positif.

Berbasis aplikasi yang sudah disediakan tentu masyarakat tidak perlu datang lagi secara manual atau datang ke kantor, dan ini berdampak efisiensi biaya, lebih efektif, menghemat waktu karena pengajuan permohonan dalam sistem.

"Ini yang perlu diupayakan kedepan agar lebih baik pelayanan dengan berbasis aplikasi tersebut, lebih mudah dan tertib. Dari segi kemampuan jaringan kadang sering error tentu akan menjadi penghambat proses pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu mendengar keluhan dari pada masyarakat," sebutnya.(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)