Keterangan Gambar : Basuki Rakhmad
BENGKALIS - Perizinan berusaha yang lambat, rumit, berbelit-belit, dan tidak standar kini sudah menjadi lagu lama. Pada zaman now ini, perizinan berusaha lebih mudah.
Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis guna memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan non perizinan.
Dalam pelayanan perizinan, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis telah membangun aplikasi perizinan yaitu Elektronik Pelayanan Perizinan Terpadu atau disingkat e-Pinter.
Aplikasi ini sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Bengkalis dan pelaku usaha. Agar lebih nyaman diakses, DPMPSP Kabupaten Bengkalis mengembangkan aplikasi tersebut secara online dan penambahan beberapa modul perizinan.
Pengembangan aplikasi e-Pinter memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengurus perizinan secara manual dengan datang langsung ke Kantor DPMPSP dan menghabiskan waktu dan biaya.
Layanan aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan pemohon dan penerima layanan dengan mengakses website http://dpmpsp.bengkaliskab.go.id lalu mengklik gambar perizinan online (e-Pinter) atau http://epinter.bengkaliskab.go.id.
Pemohon harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran/registrasi dengan memasukkan data sesuai identitas yang berlaku dan alamat email yang aktif, kemudian e-Pinter akan mengirimkan username dan password ke email pemohon, sehingga pemohon dapat login ke Aplikasi e-Pinter dan mengajukan permohonan perizinan yang diinginkan.
Kepala Dinas PMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad, AP, M.Si menjelaskan keberadaan dan pengembangan Aplikasi e-Pinter ini juga untuk mendukung tugas pokok fungsi (Tupoksi) DPMPSP.
Tidak hanya mudahnya mengurus perizinan akan tetapi masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan, dapat langsung menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan.
“Adanya Aplikasi e-Pinter ini masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online dan tidak perlu datang ke kantor untuk mendaftarkan perizinan, kemudian pemohon juga bisa mengecek status perizinan setiap saat," katanya.
Ditambahkannya, masyarakat juga dapat mengetahui apabila permohonan perizinannya ditolak atau diterima, serta SMS perizinan telah selesai dan dapat diambil. Kemudian masyarakat juga bisa menyampaikan keluhannya.
Mantan Camat Mandau ini menjelaskan, layanan Aplikasi e-Pinter baik perizinan maupun non perizinan serta layanan pengaduan berbasis web, diharapkan meningkatkan kemampuan dan kinerja DPMPSP Kabupaten Bengkalis.
Sasaran utamanya adalah, dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat tercapai secara optimal. Karena informasi dan layanan yang diberikan dapat diakses secara online kapan saja dan dimana saja melalui media internet.
Basuki menegaskan, salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik dan tidak ribet setiap mengurus izin usahannya.
"Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tatanan pemerintahan dan harus terus dibenahi serta ditingkatkan secara kualitas," ucapnya.
"Kemajuan teknologi yang pesat serta potensi pemanfaatannya yang luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat," tambahnya.
Kemudian, upaya ini juga sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Bengkalis Amril Mukminin, “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera”.
Yaitu, terwujudnya pemerintahan yang berwibawa, transparan dan bertanggungjawab serta melaksanakan kepemimpinan dengan bijak, berani dan ikhlas.
Merealisasikan prioritas pembangunan daerah, yakni pemantapan birokrasi dan kelembagaan daerah yang profesional, dan berintegritas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan ekonomi daerah.
“Sekali lagi, Aplikasi e-Pinter adalah untuk mempermudah masyarakat, dan untuk memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat terhadap produk perizinan. Sesuai dengan motto kita, Ramah (Responsif, Akuntabel, Melayani, Arif dan Harmonis, red),” imbuh Sekretaris DPMPSP ini.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Hj. Eldawati, Aplikasi e-Pinter yang sudah dibuka, selanjutnya ada format pendaftaran perizinan online.
Bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu pemohon bisa secara mandiri dan bisa menggunakan jasa Front Office (FO) Kantor DPMPSP Kabupaten Bengkalis.
Selain dari pengurusan perizinan dengan Aplikasi e-Pinter, bisa juga melalui Sistem Perizinan Terintegrasi Secara Online atau Online Single Submission (OSS). Dengan sistem OSS, perizinan paling lama akan memakan waktu 60 menit. Pengajuan dapat dilakukan melalui situs web www.oss.go.id atau datang langsung ke OSS Lounge atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat ini, Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge ini terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi dan klinik berusaha.
Bukan hanya kecepatan dalam waktu pengurusan, dengan OSS, sudah ada standar perizinan dan prosesnya dikawal oleh satuan tugas nasional. Karena terintegrasi secara elektronik, perizinan berusaha pun dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Sejak diresmikannya perizinan usaha melalui sistem perizinan tunggal secara Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah pusat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melakukan berbagai langkah untuk menerapkan OSS secara maksimal.
Penerapan OSS secara maksimal merupakan upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Dumai. Sistem OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan khusus untuk e-Pinter, Eldawati menyontohkan, seperti pengurusan perizinan kesehatan. Pemohon bisa menyampaikan secara mandiri dengan menginput data-data atau syarat yang diperlukan untuk kemudian diajukan.
“Jika pemohon datang sendiri ke kantor layanan pihak FO juga bisa membantu, setelah itu bisa diisi formulirnya. Data yang diisikan oleh FO dibantu dengan berkas yang pemohon bawa, formulir yang harus diisi, kelengkapan yang harus dilampirkan dengan cara discan,” paparnya.
Setelah semua diisi, maka akan dikirim ke tahap pertama dari FO menuju Back Office (BO). Dari BO ini ada login tersendiri untuk dilakukan verifikasi berkas yang dilampirkan.
Nah, apabila dari pendaftaran secara mandiri, pemohon juga harus mengisi form yang sudah ditentukan. Lalu dikirim ke BO untuk diverifikasi. Kemudian, data yang masuk akan dicek termasuk apakah ada catatan atau tidak. (Win)
Tulis Komentar