Tokoh Masyarakat Minta Manajer Baru Pertamina Pakning Akomodir Parkir Masjid Al Quro

$rows[judul] Keterangan Gambar : Mesjid Al Quro Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu

 “Jangan Arogan, Tunjukkan Sertifikat Lahan!”


BENGKALIS – Di tengah pergantian pimpinan di PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, tokoh masyarakat Desa Sungai Pakning, Asmawi yang akrab disapa Bang Mawi, melontarkan kritik tajam dan meminta manajer baru untuk segera mengakomodir kepentingan ibadah warga, khususnya penyediaan pelataran parkir Masjid Al Quro.


Menurut Bang Mawi, Masjid Al Quro berada di kawasan ring 1 operasional Pertamina, sehingga sudah sepatutnya perusahaan BUMN itu memiliki kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap jamaah yang hendak beribadah.

“Saya minta kepada manajer PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning yang baru, agar mau mengakomodir kepentingan ibadah masyarakat Desa Pakning Asal. Ini bukan permintaan aneh, hanya lahan parkir sementara untuk jamaah masjid tertua di daerah ini. Sebagai kawasan ring satu, sudah selayaknya Pertamina hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tegas Bang Mawi kepada sejumlah media, Kamis (07/05/2026).

Kecam Arogansi Plang Larangan di Depan Masjid

Bang Mawi juga mengecam keras tindakan Pertamina Pakning yang memasang plang larangan pemakaian lahan tepat di hadapan Masjid Al Quro. Baginya, itu adalah bentuk arogansi yang tidak pantas dilakukan oleh perusahaan yang mengaku dekat dengan masyarakat.

“Plang itu sengaja dipasang di depan masjid, seolah-olah ingin menunjukkan kekuasaan. Ini menyakitkan hati warga. Masjid adalah rumah Allah, bukan tempat untuk memamerkan kekuasaan korporasi. Saya kecam keras tindakan seperti itu,” ujarnya dengan suara lantang.

Masjid Al Quro: Lebih Tua dari Pertamina, Saksi Sejarah Siak

Bang Mawi mengungkapkan fakta penting yang jarang diketahui publik. Masjid Al Quro bukanlah masjid biasa. Masjid ini merupakan masjid tertua di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, yang berdiri sudah lebih kurang 100 tahun lalu.

“Masjid Al Quro sudah ada sejak zaman kolonial. Bahkan Sultan Siak pada masanya pernah mengunjungi masjid ini pada tahun 1940-an. Artinya, masjid ini jauh lebih tua dari keberadaan Pertamina di Pakning,” jelasnya.

Dengan fakta sejarah itu, Bang Mawi menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Pertamina, seharusnya menghormati Masjid Al Quro sebagai ikon sejarah dan pusat peradaban Islam di Pakning.

“Jangan perlakukan masjid bersejarah ini seperti bangunan biasa. Ini warisan leluhur yang harus dijaga, bukan dihadang dengan plang larangan,” tambahnya.

Pertanyakan Bukti Kepemilikan Lahan: “Tunjukkan Sertifikat ke Masyarakat!”

Lebih jauh, Bang Mawi mempertanyakan sahnya klaim kepemilikan Pertamina atas lahan kosong yang dipasangi plang larangan tersebut. Ia menantang pihak Pertamina untuk menunjukkan bukti sertifikat tanah kepada masyarakat Pakning Asal.

“Saya minta Pertamina tunjukkan sertifikatnya! Jangan hanya klaim milik sendiri. Karena dulunya pesisir Desa Pakning Asal ini adalah pemukiman padat penduduk. Ada sekolah SD 001 Bukit Batu yang berdiri di atas tanah itu. Warga hidup turun-temurun di sana,” kenang Bang Mawi.

Ia mengisahkan bahwa ketika Pertamina pertama kali masuk ke wilayah itu, warga dipaksa pindah ke daratan demi operasional perusahaan. Kini, tanah yang dulu menjadi tempat tinggal dan sekolah tersebut sudah terbengkalai lebih dari 50 tahun.

“Warga rela pindah demi pembangunan. Tapi apa balasannya? Lahan yang kami tinggalkan justru dipagari plang larangan ketika kami ingin menggunakannya untuk tempat parkir masjid. Ini tidak adil,” sesaknya.

Lahan Terbengkalai 50 Tahun, Seharusnya Kembali ke Negara

Bang Mawi juga menyoroti status lahan yang sudah tidak produktif selama setengah abad. Menurutnya, jika suatu tanah sudah terbengkalai lebih dari 50 tahun dan tidak dimanfaatkan, maka secara moral bahkan secara hukum pertanahan, lahan tersebut seharusnya bisa dikembalikan ke negara dan daerah karena masuk kategori tanah terlantar.

“Tanah tidur 50 tahun apa tidak bisa ditarik kembali? Ini lahan terlantar. Kalau tidak mau digunakan yang bermanfaat untuk rakyat, kembalikan saja ke negara, lalu dihibahkan untuk masjid. Jangan dikuasai hanya untuk dipasangi plang larangan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa semangat reforma agraria adalah untuk memanfaatkan tanah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan untuk dibiarkan kosong sementara masyarakat ring satu kesulitan tempat parkir saat beribadah.

Seruan untuk Manajer Baru: Buktikan Kedermawanan BUMN

Bang Mawi berharap dengan adanya manajer baru di PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, ada perubahan sikap yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan ibadah.

“Ini ujian pertama untuk manajer baru. Buktikan bahwa BUMN tidak anti dengan masjid dan masyarakat kecil. Cukup coret saja plang larangan itu, lalu buat surat izin pinjam pakai yang sederhana. Itu tidak akan merugikan perusahaan sedikit pun,” pungkas Bang Mawi.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Pakning Asal dan tokoh agama untuk terus bersuara. “Jangan diam. Masjid kita lebih tua dari Pertamina. Sejarah tidak bisa dibeli dengan uang. Hormati leluhur kita, hormati rumah ibadah kita.”

DPRD dan FWBS Dukung Tuntutan Masyarakat

Sebelumnya, anggota DPRD Bengkalis, H. Muhammad Rafee, dan Forum Wartawan Bukit Batu Sungai Pakning (FWBS) juga telah menyuarakan kritik serupa. FWBS bahkan menilai sikap Pertamina Pakning sebagai bentuk kegagalan komunikasi korporasi yang kaku dan arogan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning maupun manajer baru belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tokoh masyarakat tersebut. Warga berharap tidak ada lagi alasan “menunggu pusat” dan segera ada solusi nyata.(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)