Seleksi KPID Riau Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Kedekatan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Zulhan Juni

PEKANBARU -Ramainya seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 patut diapresiasi sebagai pertanda tingginya perhatian masyarakat terhadap masa depan dunia penyiaran di Provinsi Riau. Tercatat sebanyak 74 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk sebelas jurnalis dari berbagai media yang ikut berkompetisi dalam proses tersebut.

Pegiat Sosial yang juga seorang jurnalis Zulhan Juny Nurdin menilai kehadiran para jurnalis dalam seleksi ini menjadi warna tersendiri.

Pengalaman mereka dalam bidang informasi, komunikasi, dan penyiaran tentu dapat menjadi modal berharga untuk memperkuat fungsi pengawasan siaran, perlindungan publik, serta peningkatan kualitas penyiaran daerah. Namun, terlepas dari latar belakang peserta, satu hal yang harus menjadi perhatian utama adalah memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

"KPID bukan sekadar lembaga administratif. KPID merupakan institusi independen yang memiliki tugas strategis dalam mengawasi isi siaran, menjaga keberagaman informasi, melindungi masyarakat dari konten yang merugikan, serta memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial secara seimbang," tegas lulusan Universitas Riau ini, Senin (08/06/2026).

Menurutnya Proses seleksi tidak boleh diwarnai praktik "calon titipan". Komisioner yang lahir dari kompromi politik, kedekatan personal, atau kepentingan pemilik media berpotensi kehilangan independensi dalam menjalankan tugasnya.

Ketika seorang anggota KPID merasa berutang budi kepada pihak tertentu, maka ruang geraknya dalam mengambil keputusan akan menjadi terbatas."

"Sebaliknya, apabila yang terpilih adalah figur-figur terbaik berdasarkan kompetensi, integritas, pemahaman terhadap regulasi penyiaran, dan rekam jejak yang baik, maka mereka dapat bekerja secara profesional tanpa beban dan tanpa tekanan. Mereka akan lebih berani mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan publik, meskipun keputusan tersebut mungkin tidak menyenangkan kelompok tertentu," ujar Jurnalis yang bermastautin di Riau Pesisir ini 

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Prof. Dr Syarifah Faradinna, mengatakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus administrasi memiliki hak yang sama untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

"Sebanyak 74 peserta telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Seluruh peserta yang lulus administrasi akan mengikuti Ujian Computerized Assisted Test (CAT) tanpa terkecuali, Rabu 10 Juni 2026," kata Prof Syarifah Faradinna

Sistem seleksi yang berbasis kompetensi harus benar-benar dijaga agar menghasilkan kandidat terbaik, bukan kandidat yang paling kuat dukungan politiknya. 

Zulhan Juny Nurdin menegaskan bahwa masyarakat riau tentu berharap KPID periode 2026–2029 diisi oleh sosok-sosok yang memahami tantangan penyiaran di era digital, mampu menghadapi maraknya disinformasi, serta memiliki keberanian menjaga independensi lembaga. KPID membutuhkan komisioner yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok, organisasi, partai politik, maupun pemilik modal."

"Pada akhirnya, kualitas KPID ke depan sangat ditentukan oleh kualitas proses seleksi hari ini. Semakin bersih dan transparan prosesnya, semakin besar pula peluang lahirnya komisioner yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi harus berkomitmen menjaga proses ini dari segala bentuk intervensi dan titipan," ujar Zulhan Juny Nurdin menutup pembicaraannya.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)