Keterangan Gambar : Sidang Kasus Pengeroyokan di PN Bengkalis
BENGKALIS – Ada satu pertanyaan yang mengemuka dalam sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (11/8/2026).
Jika dalam surat dakwaan disebutkan adanya sejumlah orang yang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban, mengapa yang duduk di kursi terdakwa hanya satu orang?
Terdakwa itu adalah Abdul Rahman bin Abdul Muis. Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin majelis hakim diketuai Mas Toha Wiku Aji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat mendakwa Abdul Rahman dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Namun, justru uraian dalam dakwaan itulah yang memunculkan tanda tanya.
Sebab, kronologi yang dibacakan jaksa tidak menggambarkan sebuah peristiwa yang hanya melibatkan dua orang.
Dalam uraian dakwaan disebutkan, ketika terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban, sejumlah orang yang disebut sebagai rekan terdakwa datang ke lokasi.
Korban disebut dipukul dari belakang menggunakan benda keras. Pukulan lainnya mengenai wajah. Bahkan korban disebut diinjak-injak hingga kehilangan kesadaran.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi serius:
Siapa orang-orang tersebut?
Apakah mereka telah diperiksa penyidik?
Apakah ada yang ditetapkan sebagai tersangka?
Apakah perkara mereka diproses dalam berkas terpisah?
Atau memang berdasarkan hasil penyidikan, tidak cukup bukti untuk membawa mereka ke proses hukum?
Sampai sidang perdana digelar, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban di ruang persidangan.
Pertanyaan mengenai jumlah pihak yang diproses ternyata bukan hanya muncul dari publik.
Penasihat hukum terdakwa, Farizal, secara terbuka mempertanyakan konstruksi perkara tersebut.
“Pasalnya 262 KUHP, tapi tersangkanya satu orang,” ujar Farizal.
Pernyataan itu menjadi salah satu titik penting dalam persidangan perdana.
Sebab, ketika sebuah perkara menggambarkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana penyidik dan penuntut umum memetakan peran setiap orang dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Namun demikian, keberadaan nama atau orang lain dalam kronologi tidak otomatis berarti mereka bersalah. Status pidana seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, yang menjadi persoalan bukan semata-mata mengapa hanya satu orang menjadi terdakwa.
Yang lebih penting adalah bagaimana aparat penegak hukum menjelaskan status orang-orang lain yang disebut dalam konstruksi peristiwa tersebut.
Jika memang bukti hanya mengarah kepada Abdul Rahman, proses persidangan akan menguji apakah dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang juga diduga melakukan tindak kekerasan, publik tentu berhak mengetahui apakah terhadap mereka telah dilakukan proses hukum.
Perkara ini bermula pada 2 Mei 2026.
Berdasarkan surat dakwaan, kejadian bermula ketika pelapor menegur pengendara Toyota Avanza hitam yang disebut dikemudikan terdakwa.
Mobil tersebut disebut melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Saat melintas, kendaraan itu diduga memotong kendaraan yang sedang parkir hingga membuat pengendara sepeda motor di jalurnya merasa terdesak.
Teguran kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Menurut dakwaan, terlapor melontarkan kata-kata kasar. Pelapor kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun untuk mempertanyakan ucapan tersebut.
Situasi semakin memanas.
Terdakwa disebut memukul kepala pelapor. Pelapor kemudian membalas.
Dalam posisi terdakwa terjatuh, pelapor disebut berada di atas tubuh terdakwa dengan posisi lutut menekan tubuhnya.
Namun, menurut uraian dakwaan, saat itulah sejumlah orang yang disebut sebagai rekan terdakwa datang ke lokasi.
Dugaan pengeroyokan kemudian terjadi.
Pelapor disebut dipukul dari belakang menggunakan benda keras. Pukulan lainnya mengenai bagian wajah. Bahkan korban disebut diinjak-injak hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
Ketua RW dan warga yang datang ke lokasi kemudian disebut berusaha menghentikan keributan.
Setelah itu, terdakwa bersama sejumlah rekannya disebut meninggalkan lokasi.
Sementara pelapor dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan uraian dakwaan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya robek pada kelopak mata kanan bagian atas, lebam di bawah mata, pembengkakan pada bagian belakang kepala serta tangan kanan terkilir.
Perkara tersebut kini berada di hadapan majelis hakim PN Bengkalis.
Rangkaian cerita dalam surat dakwaan nantinya akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, belum tepat jika seluruh uraian dakwaan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Semua masih harus dibuktikan di persidangan.
Namun satu pertanyaan tetap relevan untuk dijawab:
Jika dalam dakwaan disebutkan ada sejumlah orang yang datang dan diduga melakukan kekerasan, bagaimana status hukum mereka?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi terdakwa dan korban, tetapi juga bagi publik yang ingin melihat proses penegakan hukum berlangsung secara terang dan konsisten.
Sebab penegakan hukum bukan sekadar menghadirkan seseorang ke kursi terdakwa.
Penegakan hukum juga menyangkut bagaimana aparat menjelaskan hubungan antara kronologi kejadian, alat bukti, peran masing-masing pihak, dan pertanggungjawaban pidana.
Jangan sampai sebuah perkara yang dalam dakwaannya menggambarkan aksi kekerasan secara beramai-ramai justru meninggalkan satu teka-teki besar:
Ramai dalam kronologi, tetapi hanya satu orang yang duduk di kursi terdakwa.
Dan pertanyaan yang kini menunggu jawaban itu tetap sama:
Ke mana pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut?
Tim Redaksi RB
Tulis Komentar