Polsek Mandau Ungkap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka

MANDAU - Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Polsek Mandau pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.G alias G (41). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung warna putih serta 1 botol obat warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani Team Opsnal Polsek Mandau.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau,” ujar Kapolsek Mandau.


Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial Y.R yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka A.G alias G.


Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol obat warna putih.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait segala bentuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)