Keterangan Gambar : H. Ismail
BENGKALIS, Riauberdaulat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis akan segera dilaksanakan.
Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis H. Ismail, Senin 17 Agustus 2026 mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konfirmasi terhadap para kepala desa yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dikukuhkan perpanjangannya kepala desa tersebut. Jumlahnya menunggu hasil konfirmasi dari Kades-kades yang dapat diperpanjang masa jabatannya," ujar Ismail.
Meski belum merincikan tanggal pelaksanaan pengukuhan, pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Bengkalis memasuki tahap akhir.
Bahkan, sejumlah pihak memprediksi pengukuhan tersebut paling lambat sudah dapat dilaksanakan pada akhir Agustus ini atau selambat - lambatnya awal September 2026. Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai tanggal pelaksanaan pengukuhan tersebut.
Kepastian mengenai perpanjangan masa jabatan ini juga diperkuat dengan adanya surat Plt. Gubernur Riau S.F. Hariyanto kepada Bupati Bengkalis tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam surat bernomor 400.10.2/132/2026 tersebut, Plt. Gubernur Riau meminta Bupati Bengkalis memedomani arahan Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa periode akhir masa jabatan Januari hingga Oktober 2023.
Surat tersebut secara khusus meminta Pemkab Bengkalis melakukan pendataan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode Januari sampai Oktober 2023 dan belum melaksanakan pemilihan kepala desa atau sebutan lainnya.
Pemkab juga diminta melakukan perubahan Keputusan Bupati terkait masa jabatan serta melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023.
Namun, perpanjangan tersebut tidak berlaku bagi kepala desa yang telah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi pejabat kepala desa yang mengisi kekosongan akibat kondisi tersebut, kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, serta desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa.
Ismail berharap setelah kepala desa definitif dikukuhkan dengan masa jabatan yang telah diperpanjang, roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.
"Harapannya dengan dikukuhkannya Kepala Desa definitif dalam waktu dekat, pembangunan di desa dapat berjalan lebih optimal," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Bengkalis Rinaldi menambahkan bahwa waktu pengukuhan masih tentatife, namun segera.
"Ada 82 orang jumlah yang kita data akan dikukuhkan, tapi apakah semuanya bersedia dikukuhkan atau tidak, itu sedang kita konfirmasi," ungkap Rinaldi.
Pengukuhan ini dinilai penting karena kepastian status dan masa jabatan kepala desa akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Dengan proses konfirmasi yang saat ini masih berjalan, masyarakat tinggal menunggu kepastian jumlah kepala desa yang mendapatkan perpanjangan sekaligus jadwal resmi pengukuhannya dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Win)
Tulis Komentar