Karang Taruna Lima Desa di Bandar Laksamana Tolak Hasil Temu Karya Kecamatan

$rows[judul]

Bandar Laksamana, 21 Juli 2026 – Karang Taruna dari lima desa di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, menyatakan menolak hasil Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Bandar Laksamana yang dilaksanakan pada 14 Juli 2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang menilai proses pelaksanaan Temu Karya tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi serta diduga bertentangan dengan ketentuan AD/ART Karang Taruna.

Dalam pernyataan tersebut, perwakilan Karang Taruna lima desa menyampaikan bahwa berdasarkan AD/ART, hak suara dalam Temu Karya Kecamatan berada pada Karang Taruna Desa, dengan masing-masing desa mengutus tiga orang perwakilan. Dengan jumlah tujuh desa di Kecamatan Bandar Laksamana, seharusnya terdapat 21 hak suara dalam forum tersebut.

Namun, mereka menyebutkan bahwa Temu Karya hanya dihadiri oleh 12 pemegang hak suara yang berasal dari lima desa. Selain itu, mereka mengklaim undangan pelaksanaan Temu Karya baru diterima sekitar satu hari sebelum kegiatan berlangsung sehingga dinilai tidak memberikan waktu yang cukup bagi Karang Taruna Desa untuk melakukan konsolidasi internal.

Dalam pernyataan sikapnya, lima Karang Taruna Desa juga menilai proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan tidak berlangsung secara demokratis. Mereka mengaku tidak diberikan kesempatan untuk mengusulkan calon ketua dan hanya diarahkan untuk menerima satu calon tunggal yang diajukan oleh tim caretaker.

Mereka juga mempertanyakan legalitas tim caretaker yang memimpin jalannya Temu Karya. Menurut mereka, masa bakti kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bengkalis periode 2021–2026 telah berakhir pada 8 Mei 2026 sehingga pelaksanaan Temu Karya dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut sesuai ketentuan organisasi.

Akibat kondisi tersebut, tujuh dari dua belas pemegang hak suara yang hadir memutuskan melakukan walk out sebagai bentuk penolakan terhadap proses pemilihan. Mereka menilai forum tidak lagi memberikan ruang bagi pemegang hak suara untuk menggunakan hak demokratisnya dalam menentukan kepemimpinan Karang Taruna Kecamatan Bandar Laksamana.

Sekretaris Karang Taruna Desa Sepahat, Nurizat Hidayat, menyatakan dirinya keberatan karena namanya disebut sebagai Mide Formatur meskipun mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pemilihan.

“Saya merasa tidak dilibatkan dalam pemilihan Formatur maupun Mide Formatur. Sangat tidak etis apabila nama saya dicantumkan sebagai Mide Formatur setelah saya menyatakan keberatan terhadap jalannya Temu Karya. Dengan ini saya menyatakan tidak bersedia menjadi Mide Formatur karena proses pemilihannya menurut saya mengandung banyak keganjilan dan cacat prosedur,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Karang Taruna Desa Temiang, Ibnu Hapan, mengaku kecewa terhadap jalannya Temu Karya. Menurutnya, Karang Taruna Desa tidak diberi kesempatan untuk mengusulkan calon ketua sehingga proses pemilihan dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah organisasi.

Sementara itu, salah seorang pemegang hak suara dari Karang Taruna Desa Tenggayun, Dhava Tunas Baru, menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan organisasi di tingkat kecamatan. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan Karang Taruna Desa akan menginisiasi Temu Karya yang dinilai lebih sesuai dengan mekanisme organisasi apabila persoalan tersebut tidak mendapat penyelesaian.

Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Leban, Afan, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Temu Karya terkesan mendadak dan tidak memberikan ruang bagi Karang Taruna Desa untuk melakukan persiapan maupun konsolidasi.

Berdasarkan hasil rapat bersama, Karang Taruna dari lima desa di Kecamatan Bandar Laksamana secara resmi menyatakan menolak hasil Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Bandar Laksamana tanggal 14 Juli 2026. Mereka meminta Karang Taruna Kabupaten Bengkalis serta Karang Taruna Provinsi Riau untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Temu Karya agar sesuai dengan ketentuan organisasi, prinsip demokrasi, dan AD/ART Karang Taruna.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Caretaker Karang Taruna Kecamatan Bandar Laksamana maupun Karang Taruna Kabupaten Bengkalis terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh Karang Taruna lima desa tersebut.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)