Keterangan Gambar : Afrianto
PEKANBARU — Pengumuman 7 nama yang terpilih menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026 -2029, diantaranya Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriani, Ferlan Niko, Mario Abdillah Khair dan Prima Ermad Suhaemi serta Sherly Arianti.
Adapun anggota Komisioner cadangan juga berjumlah 7 orang, diantaranya Lutfi Arifiandy, M. Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala dan Romi Ainur serta Jelprison.
Tentu hasil seleksi KPID Riau ini harus dilihat sebagai momentum untuk menatap ke depan. Proses seleksi sudah selesai, dan kuota perempuan terpenuhi selanjutnya masyarakat kini menunggu bagaimana para komisioner terpilih membuktikan kapasitasnya.
Sebagian nama yang diumumkan memang sudah diprediksi oleh publik Riau. Pada saat yang sama, tentu ada pula sejumlah nama yang masih menimbulkan pertanyaan dan keraguan di tengah masyarakat.
Namun, apa pun dinamika yang terjadi selama proses seleksi, hasil tersebut harus dihormati. Kalau ada subjektivitas dalam prosesnya, maka ruang pembuktiannya sekarang ada pada kinerja para komisioner terpilih.
"Menurut saya, setelah hasil diumumkan, kita tidak perlu lagi terjebak pada perdebatan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sekarang masyarakat harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja, tetapi sekaligus mengawasi kinerjanya," ujar Afrianto Kurniawan,SH sebagai seorang praktisi sosial politik Riau.
Khusus KPID Riau, ekspektasi masyarakat cukup tinggi. Lembaga ini berada di tengah perubahan besar dunia penyiaran. Televisi dan radio tidak lagi berdiri sendiri karena masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui berbagai platform digital.
"Karena itu, KPID tidak boleh hanya dipahami sebagai lembaga yang memberikan sanksi atau mengawasi lembaga penyiaran. KPID harus mampu menjadi regulator yang adaptif, independen, profesional, dan mampu menjaga kepentingan publik di tengah perubahan teknologi informasi." ujar Afrianto.
Tantangannya semakin besar karena masyarakat membutuhkan tayangan yang sehat, edukatif, berimbang, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak dan perempuan.
"Karena itu, legitimasi para komisioner terpilih pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh hasil uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga oleh rekam jejak dan keberanian mereka ketika menjalankan mandat," tegas Afrianto.
"Publik akan menilai bukan dari siapa yang memilih mereka, tetapi dari apa yang mereka kerjakan. Kalau kinerjanya baik, kritik terhadap proses seleksi dengan sendirinya akan mereda. Sebaliknya, kalau kinerjanya mengecewakan, pertanyaan publik terhadap proses seleksi akan kembali muncul," katanya lagi.
Menurut Afrianto, setidaknya ada tiga hal yang harus menjadi ukuran awal kinerja KPID Riau.
Pertama, independensi. Mereka harus mampu bekerja tanpa menjadi perpanjangan tangan kepentingan pemerintah, partai politik, kelompok bisnis maupun kepentingan tertentu.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan lembaga tersebut, bagaimana kebijakan dibuat, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Ketiga, keberanian mengambil sikap. Lembaga publik tidak boleh hanya aktif ketika situasi aman. Justru kualitas sebuah komisioner akan terlihat ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih kuat.
"Jangan sampai masyarakat hanya mengenal mereka ketika dilantik. Setelah itu publik tidak tahu apa yang dikerjakan. Tiga tahun masa jabatan itu cukup panjang untuk membuktikan apakah mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan publik," tegasnya.
Karena itu, pengumuman para komisioner KPID Riau bukanlah akhir dari perhatian publik. Justru sejak hari ini pengawasan masyarakat dimulai.
Publik boleh menerima hasil seleksi, tetapi publik juga memiliki hak untuk memberikan kritik dan evaluasi terhadap kinerja mereka.
"Pada akhirnya, masyarakat Riau tidak terlalu membutuhkan komisioner yang sekadar populer atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik. Yang dibutuhkan adalah komisioner yang berintegritas, kompeten, independen dan berani berdiri di atas kepentingan publik, kini bola berada di tangan para komisioner terpilih. Mereka memiliki waktu tiga tahun untuk menjawab seluruh keraguan dengan kerja nyata," tutup Afrianto.(WIN)
Tulis Komentar