Haji Rafee Sosialisasikan Ranperda Jamsostek di Sejangat, Dorong Perlindungan Pekerja hingga Desa

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota DPRD Bengkalis didamping Kabag Keuangan Sekwan Insan Sriwati, Kepala Desa Sejangat Rachmat Iwandi, Kepala UPTD Ketenagakerjaan Bukit Batu Erwan dan tamu lainnya, saat menyampaikan Sosialisasi Ranperda, Ahad (17/05/2026).

BENGKALIS – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana, H. Muhammad Rafee yang akrab disapa Haji Rafi, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ahad (17/05/2026).


Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Gedung GOR Desa Sejangat itu dihadiri ratusan masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.


Selain Haji Rafee, turut hadir Kepala Desa Sejangat Rachmat Iwandi, Kepala UPTD Ketenagakerjaan Kecamatan Bukit Batu Erwan beserta staf, Kabag Keuangan Sekwan Bengkalis Insan Sriwati beserta staf, serta tim dan staf ahli Haji Rafee di antaranya Jefrizal, Wawan Irnawan, Tribuana, Dade Arisandi, Edi Susanto dan Amat.

Dalam sambutannya, Haji Rafee mengatakan Ranperda tersebut merupakan langkah penting Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di daerah, baik pekerja formal maupun informal.

“Ranperda ini hadir untuk memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan sampai masyarakat bekerja bertahun-tahun, namun ketika mengalami kecelakaan kerja atau musibah, tidak memiliki jaminan apa pun,” ujar Haji Rafee.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih luas dan bertahap, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil dan mikro.

“Melalui Perda ini kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kebutuhan pekerja perusahaan besar, tetapi juga petani, nelayan, buruh harian, pekerja kebun, hingga tenaga honorer desa,” tambahnya.

Haji Rafee juga berharap masyarakat dapat memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlindungan sosial di Kabupaten Bengkalis semakin kuat dan merata.

Sementara itu, Kepala Desa Sejangat Rachmat Iwandi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Haji Rafee yang telah memilih Desa Sejangat sebagai lokasi sosialisasi. Banyak masyarakat yang selama ini belum memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, padahal manfaatnya sangat besar untuk perlindungan keluarga,” kata Rachmat.

Menurutnya, keberadaan Ranperda itu nantinya dapat menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan pekerja di tingkat desa.

Di kesempatan yang sama, Kepala UPTD Ketenagakerjaan Kecamatan Bukit Batu, Erwan, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar iuran, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Ketika terjadi risiko kerja, negara hadir memberikan perlindungan,” jelas Erwan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi Ranperda tersebut apabila nantinya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.

Acara berlangsung penuh keakraban dan interaktif. Sejumlah peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program JKK, JKM, JHT hingga perlindungan bagi pekerja sektor informal di desa.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)