Editorial : Harga TBS Anjlok, PKS dan Agen DO Riau Diduga Tetap Bermain di Belakang Petani

$rows[judul]

Harga TBS Sawit Riau, Antara Janji Pemerintah dan Praktik Curang di Lapangan

Tepat pada 29 Mei 2026, di Kantor Kementan Pusat, telah ditandatangani surat pernyataan bersama yang berisi komitmen perusahaan untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS dari petani serta memedomani patokan harga yang ditetapkan pemerintah. Hanya berselang beberapa jam, keesokan harinya, data resmi pun dirilis. Harga TBS kemitraan plasma Provinsi Riau periode 27 Mei–2 Juni 2026 untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.932,63 per kilogram. Ada kenaikan tipis sebesar Rp 65,73 per kilogram dari periode sebelumnya yang seharusnya disambut lega oleh petani.

Namun, fakta di lapangan kembali membuktikan bahwa janji pemerintah tak lebih dari angin lalu.

Harga masih tidak berubah. Malah cenderung menurun. Penurunan rata-rata sejak isu ekspor CPO satu pintu bergulir mencapai lebih dari Rp1.000 per kilogram. Hingga berita ini diturunkan, harga TBS di tingkat petani Riau justru bergerak berlawanan dengan arahan pemerintah. Petani masih menerima harga di bawah ketentuan resmi, sementara pabrik kelapa sawit (PKS) dan agen pemegang DO (Delivery Order) diduga kuat terus memainkan harga untuk meraup keuntungan besar dari selisih harga yang merugikan petani di tingkat bawah.

Menggoreng Isu, Menekan Harga Petani

Dugaan permainan harga ini bukan tanpa bukti. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO Riau, KH. Suher, menyatakan adanya indikasi kuat permainan spekulan dan pihak pabrik yang memanfaatkan momentum isu kebijakan BUMN Ekspor. "Isu ini justru digoreng dan dimanfaatkan oleh spekulan serta pihak pabrik untuk menekan harga di tingkat petani," tegasnya.

Bukti nyata terlihat di Kabupaten Bengkalis. Harga TBS di tingkat pabrik yang semula Rp3.260/kg pada 20 Mei 2026, hanya dalam dua hari merosot tajam menjadi Rp2.660/kg pada 22 Mei. Di tingkat agen, kejatuhannya lebih parah: dari Rp3.100/kg menjadi Rp2.300/kg. Di Kabupaten Kampar, berdasarkan laporan petani dan pantauan lapangan, harga TBS bahkan disebut turun hingga menyentuh kisaran Rp800–Rp1.050 per kilogram—jauh di bawah harga resmi pemerintah provinsi yang masih berada di kisaran Rp3.709 per kilogram.

Kondisi paling memilukan terjadi pada petani swadaya di Riau. Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung melaporkan bahwa harga TBS petani swadaya kini turun tajam hingga berada di kisaran Rp1.800–Rp2.200 per kilogram. Lebih parah lagi, ia menyebut harga pokok produksi (HPP) petani mencapai sekitar Rp2.000 per kilogram. "Artinya petani sudah nombok," ujarnya.

Ketika Penegakan Hukum Hampir Tak Berdaya

Kementerian Pertanian sebelumnya telah menemukan fakta mengejutkan: 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketentuan daerah. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono pun telah mengancam akan mencabut izin PKS yang membeli TBS di bawah harga ketentuan, serta menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menindak. Namun, dari 139 PKS yang teridentifikasi, baru 16 di antaranya yang mulai menyesuaikan harga setelah ditekan pemerintah. Sisanya masih bergeming.

Ini adalah kegagalan pengawasan yang sistematis. Data identifikasi dan rekam jejak pabrik-pabrik nakal tersebut seharusnya menjadi peta jalan bagi penegakan hukum. Namun tanpa keberanian politik untuk menindak, regulasi seperti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 hanya akan menjadi slogan.

Panggilan untuk Bertindak, Bukan Sekadar Berjanji

Petani sawit Riau—yang mengelola 2,4 juta hektare lahan swadaya, jauh lebih luas dibandingkan total lahan milik BUMN dan swasta yang hanya mencapai 1,6 juta hektare—telah cukup lama menjadi korban. Mereka tidak butuh janji manis di atas kertas, apalagi seremoni penandatanganan yang tak berbekas. Mereka butuh:

1. Tindakan tegas berupa pencabutan izin bagi PKS dan agen DO yang terbukti melanggar, disertai publikasi nama-nama perusahaan agar publik ikut mengawasi.

2. Mekanisme harga satu pintu yang transparan, dengan melibatkan Kementan, PT DSI, GAPKI, asosiasi petani, serta perwakilan petani sawit dalam penetapan harga.

3. Pengawasan digital dan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan petani.

4. Insentif bagi perusahaan yang patuh, sekaligus hukuman sosial (social punishment) bagi perusahaan nakal agar efek jera benar-benar terasa.

Provinsi Riau adalah barometer industri sawit nasional. Kegagalan menstabilkan harga TBS di Riau akan menjadi preseden buruk bagi seluruh ekosistem sawit Indonesia. Pemerintah tidak boleh lagi bersikap reaktif dan setengah hati. Waktunya bertindak tegas sudah tiba.


Suara Petani, Suara Keadilan.

Redaksi Riau Berdaulat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)