PEKANBARU – Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di Provinsi Riau mulai memunculkan dugaan adanya permainan oleh perusahaan besar maupun asosiasi pengusaha sawit untuk menekan kebijakan Pemerintah Pusat.
Pasalnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia disebut tidak mengalami penurunan signifikan, sementara harga pembelian TBS di tingkat petani justru anjlok drastis dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini memicu keresahan ribuan petani sawit kecil di berbagai daerah di Riau.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri melalui Dinas Perkebunan telah menerbitkan surat himbauan nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap gejolak harga sawit pasca kebijakan baru ekspor dari Pemerintah Pusat.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi menegaskan bahwa harga CPO dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS sebenarnya hanya mengalami penurunan kecil dan tidak signifikan.
“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara itu harga CPO dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit dan tidak signifikan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Supriadi, Senin (25/05/2026).
Situasi ini memunculkan analisa bahwa penurunan harga TBS bukan semata mekanisme pasar biasa, melainkan diduga bagian dari tekanan politik-ekonomi terhadap kebijakan hilirisasi dan tata niaga sawit yang tengah disiapkan Pemerintah Pusat.
Sejumlah kalangan menilai, perusahaan maupun asosiasi pengusaha sawit diduga sedang “meminjam suara petani kecil” untuk menciptakan tekanan publik terhadap pemerintah. Dengan turunnya harga di tingkat petani, kemarahan masyarakat bawah berpotensi diarahkan kepada pemerintah, padahal harga resmi penetapan TBS oleh Pemprov Riau hingga saat ini tidak mengalami perubahan signifikan.
“Kalau harga penetapan pemerintah tidak turun signifikan, tetapi di lapangan petani menerima harga jauh lebih rendah, maka patut dipertanyakan siapa yang memainkan keadaan ini,” ujar salah seorang pengamat perkebunan di Riau, Supriandy.
Menurutnya, jika benar terdapat penurunan harga sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka tindakan tersebut tidak bisa hanya disikapi dengan himbauan semata. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas demi melindungi petani kecil yang selama ini menjadi pihak paling rentan dalam rantai industri sawit.
Dalam surat edarannya, Dinas Perkebunan Riau juga meminta seluruh PKS dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. Seluruh perusahaan diwajibkan tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sesuai aturan Kementerian Pertanian.
Selain itu, GAPKI diminta aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi. Asosiasi pekebun seperti APKASINDO, ASPEKPIR dan SAMADE juga diminta mengedukasi petani agar tidak terprovokasi dan segera melapor jika menemukan pelanggaran harga di lapangan.
Namun demikian, banyak pihak menilai pemerintah perlu bertindak lebih keras. Penindakan administratif hingga evaluasi izin perusahaan dianggap perlu dilakukan apabila ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani.
“Petani kecil jangan dijadikan tameng dalam pertarungan kepentingan bisnis dan politik ekonomi. Pemerintah harus hadir menyelamatkan petani sawit rakyat,” tegasnya.
Pemprov Riau menegaskan bahwa stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri sawit. Karena itu seluruh pihak diminta mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 terkait tata kelola harga TBS di Provinsi Riau.(Win)
Tulis Komentar