Terkait Temuan Beras Tampa Merk, Disprindag Bengkalis Akan Surati Disprindag Provinsi Riau
Andika ,
Selasa, 20 Desember 2016 ,
dilihat 8k
Share :
BENGKALIS - Terkait penemuan beras yang diduga tampa merk di gudang
penyimpanan PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi (DMSA) beberapa waktu lalu
saat pihak Kepolisian dan Disprindag Bengkalis melakukan Cipkon.
Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disprindag) Kabupaten Bengkalis akan
melakukan koordinasi dengan pihak Disprindag Provinsi Riau. Hal
tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) perdagangan Disprindag
Kabupaten Bengkalis Burhanudin, Selasa (20/12/16) lewat via solulernya.
"Disprindag Bengkalis hari ini, akan melakukan koordinasi dengan pihak
Disprindag Provinsi Riau, terkait temuan beras tampa merk tersebut,"ujar
Burhanudin, yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru untuk
koordinasi ke Disprindag Provinsi.
Selain itu, diungkapkan Burhanudin lagi, pihak Disprindag Bengkalis juga
akan menyurati secara resmi Disprindag Provinsi Riau sesuai dengan
permintaannya.
"Setelah menerima surat resmi dari pihak disprindag Bengkalis, maka Tim
dari Disprindag Provinsi Riau akan langsung turun ke Bengkalis,"ujarnya
lagi.
Terpisah, Ketua Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Bengkalis Fadhli Syarifuddin juga mempertanyakan pernyataan Direktur PT.
DMSA, yang menyatakan bahwa beras polos kuning tampa merk tersebut yang
ditemukan pihak Polres dan Disprindag di Gudang PT, Deli Makmur
Sejahtera Abadi di Jalan Jendral Sudirman Bengkalis bukan beras Oplosan.
"Silahkan saja mereka membantah bahwa beras polos dengan karung kuning
itu bukan beras oplosan, tetapi yang menjadi pertanyaan kita adalah
kenapa beras tersebut tidak memiliki Merk, apalagi saat cipkon ditemukan
barang bukti (BB) lain seperti karung beras merk Belida dan lain
lain,"tanya Padhli, Selasa 20 Desember 2016.
Sementara itu, diungkapkan Padhli lagi, PT. DMSA dalam kasus ini, telah
melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dan dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur hak-hak konsumen
dan pelaku usaha.
Tegas Padhli menerangkan, bahwa untuk menukar suatu Merk barang itu
harus memiliki izin terlebih dahulu. Karena beras yang dijual itu untuk
dikosumsi masyarakat banyak. Dan apakah mereka sebagai distributor sudah
memiliki izin kemasan tersebut.
"Kalau beras itu memang beras merk belida, kenapa harus dibengkalis
untuk mengganti karung-karungnya atau kemasannya, sementara beras polos
karung kuning tersebut tidak ber merk dan tidak kita ketahui asal dari
mana beras itu,"ungkapnya lagi.
"Kalau memang beras itu beras merk belida, kenapa saat dikirim dari
jakarta, tidak langsung memakai merk beras belida. Sementara kenapa
harus digantikan digudang PT. DMSA di Bengkalis,"ungkapnya lagi.
Dengan hal tersebut, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas dengan
temuan beras yang diduga dioplos itu. Baik itu dari pihak Kepolisian
maupun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau maupun
BPOM Pusat.
"Kita minta kasus ini harus diusut segera, dan kita juga akan melaporkan
masalah ini ke BPOM Provinsi Riau dengan secara resmi,"tegasnya.
Share :
Tulis Komentar