Terkait Temuan Beras Tampa Merk, Disprindag Bengkalis Akan Surati Disprindag Provinsi Riau

$rows[judul]
BENGKALIS - Terkait penemuan beras yang diduga tampa merk di gudang penyimpanan PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi (DMSA) beberapa waktu lalu saat pihak Kepolisian dan Disprindag Bengkalis melakukan Cipkon.

Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disprindag) Kabupaten Bengkalis akan melakukan koordinasi dengan pihak Disprindag Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) perdagangan Disprindag Kabupaten Bengkalis Burhanudin, Selasa (20/12/16) lewat via solulernya.

"Disprindag Bengkalis hari ini, akan melakukan koordinasi dengan pihak Disprindag Provinsi Riau, terkait temuan beras tampa merk tersebut,"ujar Burhanudin, yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru untuk koordinasi ke Disprindag Provinsi.

Selain itu, diungkapkan Burhanudin lagi, pihak Disprindag Bengkalis juga akan menyurati secara resmi Disprindag Provinsi Riau sesuai dengan permintaannya.

"Setelah menerima surat resmi dari pihak disprindag Bengkalis, maka Tim dari Disprindag Provinsi Riau akan langsung turun ke Bengkalis,"ujarnya lagi.

Terpisah, Ketua Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bengkalis Fadhli Syarifuddin juga mempertanyakan pernyataan Direktur PT. DMSA, yang menyatakan bahwa beras polos kuning tampa merk tersebut yang ditemukan pihak Polres dan Disprindag di Gudang PT, Deli Makmur Sejahtera Abadi di Jalan Jendral Sudirman Bengkalis bukan beras Oplosan.

"Silahkan saja mereka membantah bahwa beras polos dengan karung kuning itu bukan beras oplosan, tetapi yang menjadi pertanyaan kita adalah kenapa beras tersebut tidak memiliki Merk, apalagi saat cipkon ditemukan barang bukti (BB) lain seperti karung beras merk Belida dan lain lain,"tanya Padhli, Selasa 20 Desember 2016.

Sementara itu, diungkapkan Padhli lagi, PT. DMSA dalam kasus ini, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur hak-hak konsumen dan pelaku usaha.

Tegas Padhli menerangkan, bahwa untuk menukar suatu Merk barang itu harus memiliki izin terlebih dahulu. Karena beras yang dijual itu untuk dikosumsi masyarakat banyak. Dan apakah mereka sebagai distributor sudah memiliki izin kemasan tersebut.

"Kalau beras itu memang beras merk belida, kenapa harus dibengkalis untuk mengganti karung-karungnya atau kemasannya, sementara beras polos karung kuning tersebut tidak ber merk dan tidak kita ketahui asal dari mana beras itu,"ungkapnya lagi.

"Kalau memang beras itu beras merk belida, kenapa saat dikirim dari jakarta, tidak langsung memakai merk beras belida. Sementara kenapa harus digantikan digudang PT. DMSA di Bengkalis,"ungkapnya lagi.

Dengan hal tersebut, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas dengan temuan beras yang diduga dioplos itu. Baik itu dari pihak Kepolisian maupun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau maupun BPOM Pusat.

"Kita minta kasus ini harus diusut segera, dan kita juga akan melaporkan masalah ini ke BPOM Provinsi Riau dengan secara resmi,"tegasnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)