Terkait Realisasi Porsi 20 Persen Kebun Masyarakat, DPRD Bengkalis Minta BPN Lebih Tegas

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan

Laporan : Erwin


BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis dan Korwil BPN Provinsi Riau untuk lebih tegas menegakkan Peraturan dan Undang - Undang tentang porsi 20 persen perkebunan masyarakat, dari perusahaan - perusahaan yang mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) bidang perkebunan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Sofyan kepada media ini, untuk menaggapi usulan pembentukan Panitia Kusus (Pansus) tentang realisasi Undang - undang nomor 39 tahun 2014.

"Kita (DPRD Bengkalis. Red) sudah melakukan rapat dan kajian bersama bagian hukum sekretariat daerah Bengkalis, terkait realisasi dan impelementasi 20 persen kebun masyarakat dari perusahaan - perusahaan perkebunan, dan dapat disimpulkan bahwa kewenangan untuk menekan perusahaan agar taat merealisasikannya berada pada Korwil BPN Provinsi Riau," ungkap Sofyan sembari mengatakan Pansus tidak perlu dibentuk jika pihak BPN tegas dalam menegakkan aturan dan perundang - undangan.

Diutarakan Sofyan, saat mengurus izin atau perpanjangan HGU, perusahaan - perusahaan wajib memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan BPN.

"Salah satu syarat wajib adalah merealisasikan 20 persen kebun masyarakat dari jumlah HGU yang diajukan, jadi bolanya ada pada BPN, untuk itu sebagai fungsi pengawasan, kita di DPRD Bengkalis meminta BPN kususnya korwil Riau lebih tegas dalam mengimplementasikannya," pungkasnya.

Dikatakan Sofyan yang juga Alumni Pondok Modern Nurul Hidayah Bantan ini, dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Usaha yang tidak lagi memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun, maka wajib melepaskan atau mengalihkan Hak Guna Usaha itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. 

"Sementara jika dalam jangka waktu tertentu Hak Guna Usaha itu tidak dilepaskan atau dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut dihapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara." Urainya.

Terpisah Ketua Komisi I Zuhandi menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 UU Perkebunan.

"Aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut bermaksud baik, membangun kemitraan dengan masyarakat. Namun, di lapangan pengaturan tersebut masih menimbulkan beberapa kendala dan permasalahan dalam implementasinya karena masih adanya ketidakpastian hukum, kerancuan dan multitafsir dan beberapa perusahaan kita nilai sengaja mengaburkan amar undang - undang ini," kata pria yang akrab disapa Hamdi ini.

Oleh karena itu, dia juga meminta ketegasan BPN dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan - perusahaan yang nakal dan tidak mau menunaikan kewajibannya dalam membangun kebun masyarakat.

"Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan dan atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Jadi pemerintah kususnya BPN harus lebih tegas menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat," pesannya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)