Sumpah dari Rutan KPK: Jika Abdul Wahid Tak Terbukti, Siapa Bertanggung Jawab ?Atas Perampasan Kebebasan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Abdul Wahid bersama Ustadz Abdul Shomad beberapa waktu lalu

PEKANBARU  – Dari balik tembok dingin Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menulis sepucuk surat yang mengguncang nurani publik. Ditulis dengan tinta biru di secarik kertas bekas amplop putih, surat itu bukan sekadar klarifikasi, melainkan sumpah iman atas nama Allah SWT—sebuah pernyataan yang, bagi masyarakat Melayu dan muslim Riau, memiliki makna jauh melampaui bantahan hukum biasa.


Sudah lebih dari dua bulan Abdul Wahid ditahan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 November 2025. Kini, penahanannya kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Namun hingga hari ini, publik belum disuguhi konstruksi perkara yang utuh dan meyakinkan. Yang muncul justru serpihan informasi, asumsi, dan penghakiman dini.

Pertanyaannya semakin lantang terdengar di ruang publik:

apakah ini murni penegakan hukum, atau telah bergeser menjadi kriminalisasi kekuasaan?


Sumpah yang Tidak Main-Main

Dalam surat tersebut, Abdul Wahid tidak berdalih dengan bahasa hukum yang berbelit. Ia memilih jalan paling berat: bersumpah atas nama Allah, dengan lafaz Wallahi, Billahi, Tallahi. 

Ia membantah secara tegas seluruh tuduhan yang menjeratnya—mulai dari dugaan meminta fee, setoran ASN, ancaman mutasi jabatan, hingga tuduhan janji temu serah terima uang.

Ia juga menegaskan bahwa uang yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan bukan hasil korupsi, melainkan tabungan untuk biaya kesehatan anaknya, sebagaimana disampaikan istrinya kepada publik.

Kalimat penutup surat itu menampar kesadaran siapa pun yang membacanya:

“Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.”

Ini bukan bahasa pencitraan. Ini taruhan iman, kehormatan, dan masa depan keluarga.


TPF: Publik Tidak Sepenuhnya Percaya Narasi Bersalah

Gelombang reaksi publik ini menjadi sorotan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (10/1/2026). Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, menyebut bahwa derasnya respons masyarakat justru menunjukkan retaknya kepercayaan terhadap narasi sepihak yang menyudutkan Abdul Wahid.

“Kalau publik sepenuhnya yakin bersalah, tidak akan ada perdebatan sebesar ini,” ujar Rinaldi, Senin (12/1/2026).

Rinaldi mengungkapkan bahwa sumpah Abdul Wahid telah diterima TPF sejak November 2025. Bagi TPF, sumpah seorang muslim atas nama Allah bukan alat propaganda, apalagi strategi komunikasi murahan.

“Sumpah ini menjadi dasar moral kami untuk bekerja. Kami tidak mengintervensi hukum, tapi kami menolak membiarkan kebenaran dikubur oleh asumsi,” tegasnya.


Kriminalisasi: Tuduhan Serius yang Tak Bisa Diabaikan

KPK memang lembaga penegak hukum yang harus dihormati. Namun dalam negara hukum, lembaga sekuat apa pun tidak kebal dari kritik. Penahanan berulang tanpa kejelasan arah pembuktian justru memicu pertanyaan serius tentang proporsionalitas dan keadilan.

Kriminalisasi bukan berarti membela korupsi. Kriminalisasi adalah ketika hukum digunakan bukan semata untuk mencari kebenaran, tetapi untuk menghukum lebih dulu sebelum putusan pengadilan.

Jika pada akhirnya Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, maka pertanyaan moral yang jauh lebih besar akan muncul :

Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya kebebasan seseorang?

Siapa yang memulihkan nama baik, martabat, dan kepercayaan publik yang telah hancur?

Apakah negara cukup besar untuk mengakui kekeliruan?

Dalam hukum, penahanan bukan hukuman. Dan dalam demokrasi, kekuasaan hukum harus tunduk pada keadilan, bukan sebaliknya.

Jika Abdul Wahid kelak dinyatakan tidak bersalah, maka pembebasan tanpa syarat dan pemulihan nama baik adalah keharusan, bukan kemurahan hati.


SURAT LENGKAP ABDUL WAHID DARI RUTAN KPK


Bismillahirrahmanirrahim

Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi

Billahi

Tallahi


1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;


2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;


3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;


4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.


Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.


(Tertanda)

Abdul Wahid

(Tim/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)