Sosialisasi PERBUP SPM Paud 1 Tahun Pra SD Salah Satu Agenda Prioritas Disdik Bengkalis

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pembukaan Sosialisasi Perbup SPM PAUD

BENGKALIS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar  (PERBUP SPM) Paud di Aula Dinas Pendidikan, Rabu 15 Juni 2022 lalu.


Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan bahwa  Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

“Untuk mencapai harapan pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini, memerlukan tahapan, program, serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis. Salah satu perwujudan program pembangunan PAUD secara bertahap diupayakan melalui pencapaian yang berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan,” jelas Kasmarni.


Bupati Bengkalis juga menerangkan bahwa salah satu indikator kabupaten yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab kuat untuk memberikan layanan PAUD, diwujudkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Bengkalis. Disebutnya, Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.


Dalam sambutannya, Kepala Disdik Bengkalis Kholijah menegaskan upaya pemerataan layanan, pemerataan mutu dan peningkatan mutu pendidikan terus di kembangkan di Indonesia melalui berbagai strategi.

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantunya pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki di kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


"Mari kita motivasi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di Paud sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar" ujar Kholijah.

Kholijah juga mengatakan untuk mencapai harapan pembangunan pendidikan anak usia dini, memerlukan tahapan, program serta upaya terencana terarah dan sitematis. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan tindak lanjut dengan diterbitkannya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 32 tahun 2018 tentang standar teknis pelayananan minimal pendidikan.

Turut hadir Kepala Bidang Paud Hj. Akna juita, S.E, Kepala Bidang SD Khozali Abdul Mutalib, M.pd, Kepala Seksi Bidang SD Deni Oktarina, S.sos, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Mukhtar, S.pd serta Bapak/Ibu Kepala Sekolah TK dan SD Kecamatan Bengkalis dan Bantan.***

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)