Laporan : Erwin
BENGKALIS -
Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa dugaan poltik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi
Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan
menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bengkalis tidak memenuhi syarat formil dan dinilai tidak sah
demi hukum atau null and void.
Hal
itu disampaikan Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan membacakan nota
pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (7/6/18)
petang.
Selain dari
batal demi hukum karena tidak memenuhi formil, PH kedua terdakwa juga
memohon kepada majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim
anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky agar menyatakan kedua
terdakwa Nur Azmi dan Adi Purnawan lepas dari segala tuntutan hukum,
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan
martabatnya. Dan, apabila hakim berpendapat lain agar majelis hakim
mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Dijelaskan
Dr. Saut, bahwa kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan karena
penetapan temuan pelanggaran Pemilukada 20 April 2018 telah kadaluarsa,
temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rupat tertanggal 13 April status
temuan 20 April 2018.
Kemudian
tidak adanya rapat pleno oleh Panwascam Rupat, yang seharusnya
dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan
pelanggaran. Karena, putusan Panwascam bersifat kolektif kolegial.
Menurut pandangan ahli, hasil temuan yang dituangkan tanpa rapat pleno
adalah tidak sah karena Panwascam bersifat imperatif dan kolektif
kolegial.
"Status temuan
dari Panwas Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 April 2018 tidak memenuhi
prosedur amanah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Junto Peraturan
Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota. Status temuan juga memperlihatkan terjadinya
pencederaan prosedur pengambilalihan dari Panwascam ke Panwaskab,"
ungkapnya.
Kemudian Saut
juga menyatakan, oleh karena surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat
formil maka surat tuntutan pidana harus dinyatakan kehilangan hak untuk
menuntut.
"Maka syarat materilnya tidak dapat dilanjutkan," katanya lagi.
Atas
nota pembelaan disampaikan PH kedua terdakwa ini, akan dijawab atau
tanggapi (replik) oleh JPU secara tertulis diagendakan dalam sidang
pukul 20.00 WIB malam ini.
Tulis Komentar