Sungai Pakning – PT Kilang Pertamina Internasional Unit II Sungai Pakning menyelenggarakan Verifikasi Lapangan dan Rapat Teknis dalam Rangka Rencana Penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) pada Fasilitas Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) MIGAS PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai di Wilayah Perairan Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan pada Selasa (14/03) dan berlangsung selama 3 (tiga) hari, bertempat di Ballroom Hotel Premiere, Pekanbaru.
Acara ini dihadiri oleh Manager PT KPI RU II Production Sungai Pakning beserta jajaran, General Manager PT KPI RU II, Port Manager Sungai Pakning PT Pertamina Transkontinental, Manager Marine Compliance & Stakeholder Management PT Pertamina Trans Kontinental, Distrik Navigasi Kelas I Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton, Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut, dan Perwakilan PT Kilang Pertamina Internasional Pusat.
General Manager PT KPI RU II, Didik Subagyo mengatakan dalam rangka menjaga ketahanan dan kehandalan suplai energi, PT KPI RU II mengoperasikan beberapa instalasi berupa dua unit instalasi sarana tambat berupa jetty darat dengan kapasitas 35.000 DWT dan Jetty Island Berth dengan kapasitas 100.000 DWT, empat instalasi Submarine Pipeline disekitar perairan Sungai Pakning menuju Jetty II.
“PT KPI RU II berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam upaya menjaga keselamatan pelayaran, khususnya di wilayah perairan Sungai Pakning. Oleh karena itu, mohon dukungan kepada stakeholder dalam rangka proses penerbitan rekomendasi dan penetapan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) untuk instalasi milik PT KPI RU II,” Jelasnya.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, yang diwakili oleh Zahara Saputra menjelaskan Penentuan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, yang diwakili oleh Ari Rahmawan menyatakan, kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Komandan Pushidros Angkatan Laut, yang diwakili oleh Letkol Laut (P) Farid Muldiyatno mengatakan penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan.
“Diharapakan dengan adanya penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT), operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan,” ujarnya.(Win)
Tulis Komentar