Polsek Bukit Batu berhasil Amankan Penyelundupan Miras dan Rokok ilegal

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kedua orang beserta barang bukti berhasip diamankan jajaran Polsek Bukit Batu

Laporan: Andhika

BUKIT BATU- Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) beserta puluhan Slop  rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari, Pukul 13.15 Wib, Minggu (11/12/22). 

"Miras dan rokok tanpa cukai ini kita temukan didalam tas ransel beserta koper dari dua orang penumpang kapal Roro dari Batam. " kata Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi ketika dikonfirmasi Awak Media, Senin (12/12).

Dikatakan Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi mengenai  penyelundupan miras dan rokok ilegal ini ada dua kita amankan yakni berinisial CJF dan RS yang keduanya berasal dari Medan. Dan 

terungkapnya penyelundupan miras dan rokok ini berawal ketika Satgas di Pelabuhan Penyeberangan Roro Desa Sei Selari melakukan monitoring kedatangan Kapal dari Batam.

"Dan kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang penumpang yang membawa miras dan rokok tanpa cukai dari Batam. Setelah dicari pelaku sesuai dengan ciri-ciri di jalur pejalan kaki penyeberangan RoRo Sungai Selari, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  barang yang di bawa kedua pelaku,"tutur Kapolsek. 

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan 

dari pmeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 46 botol miras merk Johnnie Walker Red dan 86 slop rokok merk Luffman. 

"Ada sebanyak 86 slop rokok  diantaranya 37 berwarna merah dan 49 slop berwarna silver,"terang Kapolsek. 

Kapolsek juga mengungkapkan saat ini barang bukit dan kedua orang tersebut diserahkan ke Bea Cukai Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dua orang yang kita amankan beserta barang bukti kita limpahkan ke Bea dan Cukai sesuai Undang-undang Kepabeanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)