Menyikapi Penyakit Sosial Ditengah Masyarakat, Ini Rekomendasi MUI Bengkalis

$rows[judul] Keterangan Gambar : H. Amrizal, M.Ag. Ketua MUI Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS -- Dari hasil kegiatan yang dilaksanakana MUI Kabupaten Bengkalis pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2017 bertempat di Wisma Kito tentang Temu Tokoh Agama, Ulama dan Umara' dalam Upaya Pembangunan Strategis Bidang Keagamaan di Kabupaten Bengkalis, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Rekomendasi berkaitan dengan permasalahan penyakit sosial.

Dasar perumusan rekomendasi di dasarkan pada Undang-undang Ormas Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Pedoman Dasar MUI  pasal 5 dan pasal 6, Keputusan Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2015 dan usulan pendapat peserta kegiatan.

Rekomendasi yang dikeluarkan ini diperuntukan pada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Pengusaha Hotel dan Masyarakat.

Adapun Rekomendasi MUI Kabupaten Bengkalis pada Pemerintah Daerah diantaranya meminta membentuk Tim Satgas dalam mengawasi dan menanggulangi penyakit sosial yang berkembang ditengah masyarakat, memfasilitasi juru dakwah ke pelosok Desa, Mengintensifkan sosialisasi NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif), HIV AIDS dan pergaulan bebas, melakukan koordinasi secara berkala terhadap dinas terkait terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, memfasilitasi lampu penerangan jalan yang berpotensi untuk tempat maksiat, mendorong kesadaran kolektif masyarakat seperti sholat berjamaah dan maghrib mengaji, menertibkan jam operasional hiburan rakyat yang sifatnya  terbuka di malam hari, membantu anak daerah yang menjadi kader-kader ulama berupa beasiswa, menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur usaha warung internet, tempat hiburan dan pijat.

Sedangkan aparat penegak hukum rekomendasi yang dikeluarkan MUI Kabupaten Bengkalis melakukan pemetaan daerah yang rawan NAPZA, menertibkan perizinan pendirian dan operasional tempat-tempat hiburan, warung Internet, razia secara berkala pada tempat-tempat hiburan dan warung internet, menindaktegas para pengedar NAPZA dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bekerjasama dengan pemerintah daerah  untuk memprakarsai berdirinya pusat rehabilitasi pemakai NAPZA, menambah polisi  Kamtibmas di daerah-daerah perbatasan, pihak Kepolisian dan Keamanan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan penyalahgunaan NAPZA atau menjadi beking usaha yang berpotensi yang menimbulkan penyakit sosial.

Rekomendasi yang terakhir ditujukan pada pengusaha Hotel dan Masyarakat diantaranya pada pengusaha hotel untuk berpartisipasi aktif mencegah kejahatan pornografi dan porno aksi, semua lapisan masyarakat terutama organisasi keagamaan, kepemudaan, pendidikan dan sosial untuk membuat petisi atau gerakan moral untuk menyatakan perang melawan penyakit-penyakit sosial, mendorong semua orang tua untuk mementingkan tanggungjawab dan mengawasi anak-anak untuk mencegah hal-hal yang tidak diingini, semua pengurus rumah ibadah untuk kembali menghidupkan organisasi remaja mesjid.

Rekomedasi MUI Kabupaten Bengkalis dituangkan dalam surat Rekomendasi tanggal 17 Januari 2017 ditandatangani Tim Perumus diantaranya Ketua H. Amrizal, M.Ag, dan Anggota H. Imam Hakim, SP, M.Si, Drs.H. Ahmad Toha, MP, H. Ali Ambar, Lc, M.Pd.I dan Muhammad Ashsubli, S.HI, M.Si.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)