Menyikapi Penyakit Sosial Ditengah Masyarakat, Ini Rekomendasi MUI Bengkalis
Andika ,
Rabu, 18 Januari 2017 ,
dilihat 9k
Share :
Keterangan Gambar : H. Amrizal, M.Ag. Ketua MUI Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS
-- Dari hasil kegiatan yang dilaksanakana MUI Kabupaten Bengkalis pada
tanggal 7 sampai 8 Januari 2017 bertempat di Wisma Kito tentang Temu
Tokoh Agama, Ulama dan Umara' dalam Upaya Pembangunan Strategis Bidang
Keagamaan di Kabupaten Bengkalis, MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Rekomendasi berkaitan dengan
permasalahan penyakit sosial.
Dasar perumusan rekomendasi di
dasarkan pada Undang-undang Ormas Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi
kemasyarakatan, Pedoman Dasar MUI pasal 5 dan pasal 6, Keputusan Rapat
Kerja Nasional MUI Tahun 2015 dan usulan pendapat peserta kegiatan.
Rekomendasi yang dikeluarkan ini diperuntukan pada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Pengusaha Hotel dan Masyarakat.
Adapun
Rekomendasi MUI Kabupaten Bengkalis pada Pemerintah Daerah diantaranya
meminta membentuk Tim Satgas dalam mengawasi dan menanggulangi penyakit
sosial yang berkembang ditengah masyarakat, memfasilitasi juru dakwah ke
pelosok Desa, Mengintensifkan sosialisasi NAPZA (Narkotika,
Psikotropika dan Zat Aditif), HIV AIDS dan pergaulan bebas, melakukan
koordinasi secara berkala terhadap dinas terkait terutama kalangan
pelajar dan mahasiswa, memfasilitasi lampu penerangan jalan yang
berpotensi untuk tempat maksiat, mendorong kesadaran kolektif masyarakat
seperti sholat berjamaah dan maghrib mengaji, menertibkan jam
operasional hiburan rakyat yang sifatnya terbuka di malam hari,
membantu anak daerah yang menjadi kader-kader ulama berupa beasiswa,
menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur usaha
warung internet, tempat hiburan dan pijat.
Sedangkan aparat
penegak hukum rekomendasi yang dikeluarkan MUI Kabupaten Bengkalis
melakukan pemetaan daerah yang rawan NAPZA, menertibkan perizinan
pendirian dan operasional tempat-tempat hiburan, warung Internet, razia
secara berkala pada tempat-tempat hiburan dan warung internet,
menindaktegas para pengedar NAPZA dan menjatuhkan hukuman
seberat-beratnya, bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk
memprakarsai berdirinya pusat rehabilitasi pemakai NAPZA, menambah
polisi Kamtibmas di daerah-daerah perbatasan, pihak Kepolisian dan
Keamanan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan
penyalahgunaan NAPZA atau menjadi beking usaha yang berpotensi yang
menimbulkan penyakit sosial.
Rekomendasi yang terakhir ditujukan
pada pengusaha Hotel dan Masyarakat diantaranya pada pengusaha hotel
untuk berpartisipasi aktif mencegah kejahatan pornografi dan porno aksi,
semua lapisan masyarakat terutama organisasi keagamaan, kepemudaan,
pendidikan dan sosial untuk membuat petisi atau gerakan moral untuk
menyatakan perang melawan penyakit-penyakit sosial, mendorong semua
orang tua untuk mementingkan tanggungjawab dan mengawasi anak-anak untuk
mencegah hal-hal yang tidak diingini, semua pengurus rumah ibadah untuk
kembali menghidupkan organisasi remaja mesjid.
Rekomedasi MUI
Kabupaten Bengkalis dituangkan dalam surat Rekomendasi tanggal 17
Januari 2017 ditandatangani Tim Perumus diantaranya Ketua H. Amrizal,
M.Ag, dan Anggota H. Imam Hakim, SP, M.Si, Drs.H. Ahmad Toha, MP, H. Ali
Ambar, Lc, M.Pd.I dan Muhammad Ashsubli, S.HI, M.Si.
Share :
Tulis Komentar