Kejaksaan Negeri Bengkalis Raih Peringkat I dan II dalam Penanganan Tindakan Pidana
Andika ,
Rabu, 07 Desember 2016 ,
dilihat 8k
Share :
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penghargaan dinilai
berprestasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mewujudkan Program
optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana umum dan
tindak pidana korupsi tahun 2016 keluar sebagai peringkat pertama dan
kedua yang dilaksanakan, Rabu (7/12/2016) bertempat dikantor Kejaksaan
Tinggi Riau.
Hal tersebut di benarkan Kajari kabupaten Bengkalis Rahman Dwi Saputra
untuk penanganan perkara tindak pidana khusus yang meliputi Penyidikan ,
Penuntutan, eksekusi dan penyelamatan kerugian negara pada tahun 2016.
"Almdullilah, untuk pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Raih
peringkat II, sedangkan pada peringkat pertama di raih oleh Rokan
Hilir," kata Kajari saat dihubungi.
Ia mengatakan untuk tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bengkalis meraih
peringkat pertama dari 12 kabupaten /kota se provinsi Riau.
"Untuk tindak pidana umum tahun 2016 ini mendapatkan penghargaan peringkat pertama," katanya.
Kejari bengkalis berharap kedepan untuk penangan perkara tindak pidana
khusus pihak ya akan melakukan evaluasi terhadap kenerja guna
memaksimalkan pencapain.
"Tahun depan,dengan adanya kerjasama dan dukungan dari berbagai kalangan
baik masyarakat dalam laporan dan pengaduan untuk mempercayai kita.
Tetap bekerja sesuai dengan kemampuan yang maksimal dan sesuai dengan
ketentuan. Menghindari kegaduhan, serta mempercepat penyelesaian kasus,
menyelesaikan tunggakan dan kompak, sedikit bicara banyak
bekerja,"katanya.
Untuk penangan perkara tindak pidana khusus selain Rokan Hilir dan
kabupaten Bengkalis disusul pada peringkat ketiga disusul kabupaten
Kuantan Singingi sedangkan terakhir dari 12 kabupaten / kota se provinsi
Riau kabupaten Meranti.(RBE)
Share :
Tulis Komentar