Kejaksaan Negeri Bengkalis Raih Peringkat I dan II dalam Penanganan Tindakan Pidana

$rows[judul]
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penghargaan dinilai berprestasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mewujudkan Program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi tahun 2016 keluar sebagai peringkat pertama dan kedua yang dilaksanakan, Rabu (7/12/2016) bertempat dikantor Kejaksaan Tinggi Riau. 

Hal tersebut di benarkan Kajari kabupaten Bengkalis Rahman Dwi Saputra untuk penanganan perkara tindak pidana khusus yang meliputi Penyidikan ,  Penuntutan, eksekusi dan penyelamatan kerugian negara pada tahun 2016. "Almdullilah, untuk pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Raih peringkat II, sedangkan pada peringkat pertama di raih oleh Rokan Hilir," kata Kajari saat dihubungi. 

Ia mengatakan untuk tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bengkalis meraih peringkat pertama dari 12 kabupaten /kota se provinsi Riau. 

"Untuk tindak pidana umum tahun 2016 ini mendapatkan penghargaan peringkat pertama," katanya. 

Kejari bengkalis berharap kedepan untuk penangan perkara tindak pidana khusus pihak ya akan melakukan evaluasi terhadap kenerja guna memaksimalkan pencapain.

"Tahun depan,dengan adanya kerjasama dan dukungan dari berbagai kalangan baik masyarakat dalam laporan dan pengaduan untuk mempercayai kita. Tetap bekerja sesuai dengan kemampuan yang maksimal  dan sesuai dengan ketentuan. Menghindari kegaduhan, serta mempercepat penyelesaian kasus, menyelesaikan tunggakan dan kompak, sedikit bicara banyak bekerja,"katanya.

Untuk penangan perkara tindak pidana khusus selain Rokan Hilir dan kabupaten Bengkalis disusul pada peringkat ketiga disusul kabupaten Kuantan Singingi sedangkan terakhir dari 12 kabupaten / kota se provinsi Riau kabupaten Meranti.(RBE)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)