Kecerdasan Buatan, Ketimpangan Infrastruktur, dan Peran Etis Guru di Daerah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Nisha Nurassyifa, S.Pd

Oleh : Nisha Nurassyifa, S.Pd 

(Mahasiswa Magister Pedagogi, Universitas Lancang Kuning)


Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi wajah baru dunia pendidikan. Platform pembelajaran daring, media audiovisual, hingga sistem berbasis AI dipromosikan sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan. Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, terdapat realitas yang tidak selalu sejalan: tidak semua sekolah memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai untuk mengimplementasikan teknologi secara optimal.

Dalam teori pendidikan, teknologi sejatinya ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan. John Dewey menekankan bahwa pendidikan harus berangkat dari pengalaman belajar yang bermakna dan kontekstual. Artinya, pemanfaatan teknologi seharusnya mendukung proses belajar peserta didik sesuai dengan kondisi nyata mereka.

Sayangnya, dalam praktik kebijakan pendidikan, transformasi digital kerap diterapkan secara seragam, seolah semua satuan pendidikan berada pada titik kesiapan yang sama.

Realitas ini tampak jelas di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Siak, Riau. Masih terdapat sekolah yang mengalami keterbatasan jaringan internet dan pasokan listrik yang belum stabil. Namun, sekolah-sekolah tersebut tetap menerima fasilitas TV Belajar sebagai bagian dari program nasional pemerataan pendidikan berbasis teknologi. Program ini tentu dilandasi niat baik, tetapi pelaksanaannya di lapangan menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan dan kondisi empirik.

Di tengah keterbatasan tersebut, peran guru dan tenaga kependidikan justru menjadi penentu utama keberlangsungan pendidikan. Guru tidak menjadikan keterbatasan teknologi sebagai alasan untuk menghentikan proses belajar, melainkan sebagai tantangan pedagogis yang harus dijawab secara kreatif dan etis. TV Belajar dimanfaatkan bukan sebagai pengganti peran guru, tetapi sebagai bahan pengayaan. Tayangan dijelaskan kembali dengan bahasa yang sederhana, dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari siswa, dan diperdalam melalui diskusi serta aktivitas belajar aktif.

Pada titik inilah guru hadir sebagai penyelamat peserta didik yang pincang terhadap teknologi. Bagi siswa yang tidak memiliki akses internet, gawai pribadi, atau listrik yang stabil, guru berperan sebagai penjembatan kesenjangan. Konten digital yang seharusnya diakses secara mandiri oleh siswa diterjemahkan oleh guru ke dalam bentuk pembelajaran yang lebih manusiawi dan kontekstual.

Keterbatasan teknologi tidak dibiarkan menjadi penghalang, tetapi diolah menjadi ruang kreativitas pedagogis.

Lebih dari itu, guru menjalankan fungsi penjaga keadilan pendidikan. Dalam perspektif etika pendidikan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembelajaran bermakna, tanpa dibatasi oleh kondisi geografis dan infrastruktur. Guru di daerah dengan keterbatasan sering kali melakukan upaya ekstra—mengulang materi, menyesuaikan tempo belajar, hingga mengombinasikan metode konvensional dan media sederhana—demi memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal.

Guru juga berperan sebagai pendamping emosional dan motivator. Ketimpangan akses teknologi berpotensi menumbuhkan rasa rendah diri pada peserta didik ketika mereka menyadari perbedaan kondisi dengan siswa di daerah yang lebih maju. Dalam situasi ini, kehadiran guru menjadi krusial untuk menanamkan keyakinan bahwa keterbatasan teknologi bukanlah ukuran kecerdasan maupun masa depan. Aspek humanis inilah yang tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan.

Pandangan ini sejalan dengan gagasan Paulo Freire yang menempatkan pendidikan sebagai proses humanisasi dan pembebasan. Guru tidak sekadar menyampaikan materi, tetapi membangun dialog, kesadaran kritis, dan keberdayaan peserta didik. Praktik pendidikan di sekolah-sekolah dasar Kabupaten Siak menunjukkan bahwa ketika teknologi tidak sepenuhnya hadir, nilai-nilai etika, empati, dan tanggung jawab justru menjadi fondasi utama pembelajaran.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transformasi digital dalam pendidikan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya. Jika tidak disertai refleksi etis, penerapan teknologi justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara sekolah perkotaan dan daerah terpencil. Oleh karena itu, guru memegang peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan realitas lokal, sekaligus sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam pendidikan.

Sebagai penutup, kehadiran kecerdasan buatan dan teknologi digital dalam pendidikan merupakan keniscayaan. Namun, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser hakikat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia. Pengalaman sekolah dasar di Kabupaten Siak menunjukkan bahwa pendidikan yang bermartabat tidak selalu lahir dari kecanggihan teknologi, melainkan dari keberpihakan guru kepada peserta didik. Di tengah kepincangan teknologi, guru menjadi penopang, penjaga, dan penyelamat agar setiap anak tetap memiliki kesempatan belajar yang adil dan bermakna. Refleksi ini penting bagi arah kebijakan dan praktik pendidikan nasional, agar modernisasi tidak kehilangan nurani.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)