Keterangan Gambar : Tersangka
BENGKALIS – Satu per satu petugas mendekat. Tanpa suara. Di simpang Jalan Sudirman, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, A.S. (29) tak punya waktu untuk kabur.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau yang bergerak cepat setelah menerima laporan warga langsung mengepung pria itu. Hasil penggeledahan di lokasi membuat petugas terbelalak: bukan satu atau dua, melainkan 82 butir narkotika jenis ekstasi tersimpan rapi di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
A.S. yang sempat tampak tenang, mendadak tak berkutik. Tidak ada perlawanan. Tidak ada teriakan. Hanya diam seribu bahasa saat tangannya digelang besi.
Tak hanya pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon genggam (Oppo A78 dan iPhone 11 Pro) serta uang tunai Rp4.200.000 yang diduga kuat hasil transaksi haram. Total barang bukti yang diamankan dari satu malam operasi itu cukup untuk membuat belasan pesta narkoba di Bengkalis batal digelar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi para bandar dan pengedar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujar Kapolsek Mandau mewakili Kapolres.
Saat ini A.S. dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat—minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap A.S. Hasilnya? Positif. Sang pengedar ternyata juga pemakai.
Imbauan Keras: Jaga Kampungmu dari Narkoba
Polsek Mandau mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga aparat. "Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Sinergi kita kunci utama melawan narkoba," pungkas Kapolsek.(Win)
Tulis Komentar