Bengkalis – pandangan dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis terhadap kasus pemasangan tulisan Allah dan pemakaian Tasbih yang bertuliskan lafadz Allah oleh Surya alias Acai di tempat pemujaan/ibadat di kucing gila kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Rabu (4/01)
Setidaknya ada 6 poin pandangan dan sikap MUI Bengkalis dari hasil musyawarah yang di gelar oleh MUI, demikian disampaikan oleh Ketua MUI Bengkalis H Amrizal kepada sejumlah wartawan.
Disampaikan Amrizal yang pertama, Pemasangan hiasan dan tasbih yang bertuliskan lafadz Allah oleh saudara Acai di tempat pemujaan/ibadat warga Tionghoa di kucing gila Kecamatan Bantan adalah perbuatan yang tidak pantas dari kacamata Agama Islam karena tulisan Allah termasuk symbol sacral yang di muliakan dan di hormati oleh Umat Islam.
Lanjut Amrizal yang kedua, Meskipun dinyatakan sangat tidak pantas, perbuatan saudara Surya alias Acai dinilai tidak mengandung maksud dan niat untuk melecehkan Agama Islam, karena tulisan dan tasbih yang bertuliskan lafadz Allah tersebut dipasang di tempat pemujaannya bukan dalam waktu-waktu dekat ini, tapi sudah sejak satu tahun yang lalu. Perbuatan tersebut dilakukan karena ketidaktahuannya dan kepercayaannya yang terlalu berlebih-lebihan kepada hal-hal yang berbau khurafat dan tahayyul.
Lebih lanjut dikatakan ketua MUI ini yang ketiga, MUI Bengkalis meminta kepada saudara Surya alias Acai terkait dengan perbuatannya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam dan berjanji tidak akan mengullanginya lagi perbuatannya tersebut dan apa bila menulanginya lagi diharapkan agar pihak berwajib memproses secara hokum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amrizal berpesan yang keempat, MUI Kabupaten Bengkalis meminta kepada orang-orang diluar Islam dimana saja berada dan khususnya yang ada di Bengkalis agar menghormati kepercayaan dan simbol-simbol (atribut) keagamaan yang dimiliki umat Islam demi terwujudnya kerukunan antar umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
MUI Bengkalis menegaskan yang kelima, “Kepada pihak terkait atau berwenang di minta untuk menertibkan pendirian tempat ibadat di seluruh Kabupaten Bengkalis”. Tegasnya
Amrizal juga menghimbau kepada seluruh umat Islam khususny yang ada di Kabupaten Bengkalis agar menahan diri, “bersikap lebih tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus ini serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bias menimbulkan dampak yang lebih buruk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” himbau Amrizal pada poin yang keenam di damping oleh sekretaris MUI Bengkalis H Imam Hakim.
pada berita sebelumnya Warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan adanya hiasan berlafaz Allah yang terpajang di kelenteng di daerah Kucing Gila Jalan Bantan, Selasa (3/01).
Tulis Komentar