Salah satu negara yang ingin masuk ke Indonesia adalah Singapura. Ketika ia menjadi presiden, kata Habibie, Singapura yang kala itu di bawah pemerintahan Lee Kuan Yew, menginginkan Kepulauan Riau.
"Saat itu mereka mengirim utusannya untuk bertemu saya. Mereka ingin layaknya Hong Kong, jadi mereka mau sewa Kapulauan Riau, sewa 100 tahun," kata BJ Habibie seperti ditulis, Selasa (14/2/2017) dilansir dari Liputan6.com.
Singapura menawarkan sewa tersebut dibayar dengan pengurangan utang per tahun Indonesia ke Singapura. Namun dengan tegas, Habibie menolak hal itu. "Saya katakan langsung, tidak ada sejengkal daratan Indonesia ini saya serahkan ke negara lain," ucap Habibie.
Habibie melanjutkan, selama ia menjadi presiden, ada dua guru yang dianggap telah menitipkan amanah padanya. Hal itu menjadi janji yang harus tetap dijaga Habibie.
Dua guru itu adalah Soekarno sebagai Presiden ke-1 RI dan Soeharto sebagai Presiden ke-2 RI. "Mereka meminta untuk jaga kesatuan dan keutuhan NKRI. Itu janji saya kepada beliau, saya harus tepati," ucap Habibie.
Sebelumnya pada 11 Januari 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mempersilakan jika ada pihak asing atau orang-orang kaya menguasai pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tapi bukan memiliki. Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.
"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," tegas Sofyan.
Ada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.
b. sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.
c. harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.(RBN/Lp)
Tulis Komentar