Gasak Sabu di Dapur, Dua Warga Tanjung Belit Diringkus Polsek Siak Kecil

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dua Tersangka yang Diringkus Polsek Siak Kecil

BENGKALIS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Kecil kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Sebuah penggerebekan dramatis terjadi pada Kamis (26/2/2026) malam, di sebuah rumah di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil, yang berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digencarkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga. Seputar pukul 23.00 WIB, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek rumah tersebut. Di dalam dapur, mereka mendapati seorang pria paruh baya berinisial E.A. (42) tengah asyik mengonsumsi sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria lain yang merupakan rekannya, U.S. (29), berhasil meloloskan diri. Namun, berkat kerja cepat, petugas berhasil membekuk U.S. keesokan harinya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, antara lain:

· Dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,09 gram.

· Seperangkat alat hisap sabu, seperti bong, pipet kaca, dan kompor.

· Dua unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi.

· Uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa E.A. membeli sabu dari U.S. Tak hanya untuk dipakai sendiri, E.A. juga nekat menjual kembali barang haram tersebut secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Hasil tes urine pun membenarkan bahwa kedua pria tersebut positif menggunakan Metamphetamine.

Akibat perbuatannya, E.A. dan U.S. kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru. Ancaman hukuman berat pun membayangi mereka.

"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan mentolerir peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya.

Polsek Siak Kecil memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan laboratorium forensik guna melengkapi proses hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)