Perihal pelaksanaan fatwa haram penggunaan atribut non-Muslim itu sendiri, Jazuli berpendapat bahwa esensinya adalah justru untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama
bagi pemeluk agama lain. Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan
atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi diberi sanksi. Demikian
juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya
kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," terang Jazuli.
Menurut
dia, penghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah yang
mengokohkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Karena
menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin atau bahkan potensi
ketegangan akibat pewajiban atau bahkan pemaksaan (oleh perusahaan)
untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan
agamanya.
Untuk itu Fraksi PKS, dkia mengatakan, menyambut baik sikap aparat
keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang
mengeluarkan edaran (dengan konsideran fatwa MUI tersebut) berisi
himbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya
menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya. "Saya kira
imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari
kesalahpahaman di masyarakat," kata Jazuli.
Anggota Komisi I DPR
RI ini mengatakan, hal itu tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan
hari besar setap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan
di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan
sebagai hari libur nasional. "Inilah wajah toleransi antar umat beragama
Indonesia yang patut kita syukuri bersama," ujar Jazuli.(RBN)
Tulis Komentar