Editorial: Renggangnya Jaring Dakwaan di Kasus Abdul Wahid

$rows[judul] Keterangan Gambar : Abdul Wahid

TANPA ragu, sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru merekam satu babak pahit dalam pertarungan akal sehat melawan rezim tuduhan yang seperti dibangun di atas asap. 

Kendati terang-terangan berniat menjadikan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, sebagai "dalang" di balik praktik japrem sekretariat PUPR, fakta persidangan justru menunjukkan langkah jaksa penuntut umum terperosok ke dalam lumpur kejanggalan dan kesaksian yang membebaskan. 

Tudingan bahwa Abdul Wahid menerima Rp800 juta dan dana perjalanan ke Inggris langsung gugur di meja hijau—pasalnya, lembar dakwaan sendiri tak mencantumkan kejahatan spektakuler itu. Publik perlu mencermati: jika KPK dan jaksa benar-benar yakin dengan konstruksi perkara, mengapa posisi terdakwa semakin hari semakin kokoh karena keterangan saksi justru tidak mendukung dakwaan?

Saksi Kunci Bantah Ada Perintah, Koridor Hukum Berteriak "Tidak Terbukti"

Pertempuran di ruang sidang semestinya melahirkan terang, bukan asumsi. Jaksa menghadirkan saksi kunci utama, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, dengan skenario keras—menuding Abdul Wahid sebagai dalang permintaan setoran. Sayangnya, fakta di persidangan menghancurkan harapan jaksa. Ferry malah mengakui bahwa gubernur tidak pernah memerintahkan fee 5 persen dan juga tidak pernah membahas angka 7 miliar dalam rapat Bappeda pada 26 Mei 2025. 

Bahkan, Ferry sendiri mengaku tidak mengetahui apakah uang yang dikumpulkan sampai ke Abdul Wahid. Lebih fatal bagi jaksa, saat dicecar tegas bahwa Abdul Wahid tidak pernah meminta uang, tidak pernah memberi tekanan, dan juga tidak pernah mengancam —baik secara langsung maupun tak langsung.

Bahkan, fakta yang paling membebaskan terungkap ketika Ferry mengakui bahwa pengumpulan uang dari para kepala UPT tetap dilakukannya meskipun tahu ada larangan tegas dari Abdul Wahid melalui surat edaran gubernur. Alasan Ferry malah lebih mirip pengakutan dosa: ia melakukannya atas "perintah" Kepala Dinas PUPR saat itu, M Arief Setiawan, dalam konteks "menjual nama gubernur". 

Dalam istilah sederhana, ini menegaskan bahwa tak ada rantai perintah yang menghubungkan Abdul Wahid dengan praktik pungli di sekretariat. Ini adalah bukti lain yang mengonfirmasikan bahwa tuduhan terhadap Abdul Wahid adalah hasil dari narasi yang diarahkan—bukan dari fakta otentik persidangan.

Matinya Narasi “Jatah Preman” dan Uang Dirasakan Sendiri

Dari persidangan itu, runtuh pula konstruksi populer "jatah preman" yang sempat dilansir gencar oleh KPK. Anggapan bahwa Abdul Wahid melakukan pemerasan layaknya preman sama sekali tak berdasar. Ironisnya, pernyataan eksplisit saksi yang dihadirkan pun tak mendukung anggapan miring itu. Dua saksi dari Dinas PU, Andri Budiawan dan Khairul Solikhin, dengan jelas menyebut mereka tidak merasa terancam saat berhadapan dengan Abdul Wahid, serta tak pernah mendengar ucapan "satu komando".

Kasus ini juga memalukan bagi jaksa penuntut umum ketika harus menerima fakta bahwa tak pernah ada "penerimaan langsung" uang oleh gubernur. Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, dengan tegas menyimpulkan: "Pak Abdul Wahid terbukti tidak pernah memerintahkan Ferry Yunanda untuk mengumpulkan uang." Kesimpulan ini sama sekali tidak terbantahkan di persidangan.

Sengaja Hilangkan DVR, Kerikil Tajam Bagi Jaksa?

Meski begitu, persidangan tidak sepenuhnya bersih dari dinamika yang meresahkan. Jaksa KPK menyebut perangkat DVR CCTV di kediaman Abdul Wahid sengaja dihilangkan, bukan rusak seperti klaim awal. Bagi jaksa, ini adalah upaya penghilangan barang bukti. Bagi publik yang berpikir waras, ini adalah pertanyaan penting: jika Abdul Wahid benar-benar tak bersalah, mengapa ada simpatisan yang nekat menghilangkan alat perekam yang bisa menjadi saksi bisu paling adil?

Di sini, kita tak boleh gegabah. Penghilangan DVR bisa jadi merupakan kegaduhan yang tidak terkait instruksi Abdul Wahid, namun tetap menimbulkan persoalan. Ini tidak lain adalah pelemahan moral dari dukungan yang berlebih-lebihan terhadap terdakwa. Jaksa harus memanfaatkan celah ini sebagai motivasi untuk menguatkan pembuktian—bukan tetap ngotot di jalur yang tak berdasar.

Melihat yang Sebenarnya Terjadi

Persidangan sejauh ini tak ubahnya teater di mana aktor utamanya (jaksa) datang tanpa naskah yang solid, sementara aktor pendukung (saksi) berbalik memberi dukungan kepada terdakwa. Tidak kuat bukti permulaan, tidak terbukti adanya perintah, tidak berdasar tuduhan penerimaan langsung. 

Seharusnya posisi Abdul Wahid adalah tersangka yang terusir dari tuduhan, bukan terus dipaksa mempertahankan diri. Ini adalah panggilan untuk KPK dan Jaksa Penuntut Umum: kembalilah pada jalur pembuktian yang jujur. Jika memang tidak terbukti, lepaskanlah tahanan dan akhiri penderitaan yang tak perlu. Jika publik cerdas membaca persidangan, kita tahu siapa yang benar-benar melanggar hukum. Pantas bagi publik untuk terus mengawal setiap persidangan—agar tak ada narasi busuk yang membungkam fakta sebenarnya di ruang sidang.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)