Keterangan Gambar : Ekspos Identifikasi perumahan rawan bencana yang digelar Disperkimnah Bengkalis dan Dinas PUPR Provinsi Riau, Kamis (11/8/2022).
BENGKALIS – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimnah) Kabupaten Bengkalis bersama Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, menggelar ekspos laporan tentang Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana, yang merupakan program pemerintah Provinsi.

Ekspos laporan pendahuluan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Disperkimnah Bengkalis, Kamis (11/08/2022), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Pemukiman Disperkimnah Bengkalis Wan Zulkarnanda beserta staf, Perwakilan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Bengkalis, Perwakilan Kepala Dinas PUPR Bengkalis dan perwakilan Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis.

Dalam pemaparannya Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Provinsi Riau Khairul Rizal, ST.M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Sedangkan identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana sertai identifikasi lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan dampak bencana seluas 10 sampai dengan 15 hektar.

“Ekspose ini dimaksudkan untuk memperoleh data perumahan di lokasi rawan bencana serta lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan dampak bencana atau program pemerintah provinsi. tujuannya guna pelaksanaan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana dan relokasi program pemerintah.” Katanya.
Adapun Ruang Lingkup Pendataan dan Analisanya antara lain Identifikasi Perumahan di lokasi Rawan Bencana, Identifikasi Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan di lokasi Rawan Bencana, dan Identifikasi Perumahan di lokasi Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi (Termasuk Kawasan Kumuh).
Sementara itu Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Pemukiman Disperkimnah Bengkalis Wan Zulkarnanda dalam kesempatan itu memaparkan bahwa sebaran permukiman kumuh di kabupaten Bengkalis diperoleh berdasarkan SK Bupati Bengkalis Nomor 236/Kpts/III/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kabupaten Bengkalis berdasarkan SK tersebut, diperoleh 21 kawasan kumuh dengan 5 di antaranya masuk dalam kewenangan provinsi diantaranya adalah kawasan Cik Mas Ayu (13ha), permukiman nelayan Tanjung Medang (15ha), kawasan perkotaan Duri Timur (10,29ha), Kesumbo Ampai (12,52ha) dan Balai Makam (14,29ha).
“Kawasan yang memiliki potensi terjadinya bencana banjir di Kabupaten Bengkalis terjadi di wilayah pesisir pulau baik di Pulau Sumatera seperti di Kecamatan Bukit Batu maupun di Pulau Bengkalis dan Rupat. Sedangkan kawasan yang memiliki potensi rawan gelombang tinggi berlokasi di DesaTanjung Medang dan Selat Baru,” tutur Wan Zulkarnanda.(Win)
Tulis Komentar