Dapat Informasi dari Warga, Polisi Grebek Kos-kosan di Mandau dan Amankan Dua Pengedar Sabu

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka yang diamankan polisi

Bengkalis – Dini hari yang sunyi di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, mendadak pecah ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan pada Rabu (18/3/2026). Hasilnya, dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 20,05 gram.

Kapolres Bengkalis Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Kris Tofel saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.

"Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ujar Kris Kasatresnarkoba Bengkalis, Kamis (19/3/2026).

Satu Tersangka Ditangkap di Kamar, Satu Lagi Saat Antar Makanan

Sekitar pukul 01.20 WIB, tim opsnal menggerebek sebuah kamar kos dan berhasil mengamankan M.H.D. Muslim (35), warga Duri Barat. Saat diinterogasi di tempat, Muslim mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya.

"Tersangka Muslim kami temukan di dalam kamar. Dari penggeledahan, kami menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di bawah kasur," jelasnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari pengakuan Muslim, ia baru saja mendapatkan sabu itu dari seorang pria bernama Rendy Mardianto. Polisi pun tidak mau kehilangan jejak. Mereka menunggu di lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, Rendy (38), warga Lintas Rimbo Panjang, datang ke kos tersebut untuk mengantarkan makanan. Ia langsung dilumpuhkan.

"Rendy mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang berinisial Riko yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Kris Tofel.

Positif Narkoba dan Ancaman Hukuman Mati

Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Kini, mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami jerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat, bisa pidana mati atau seumur hidup," tegas Kasatresnarkoba.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan," imbaunya.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan penggerebekan tersebut.

"Kami resah, soalnya sering ada orang lalu lalang tengah malam. Sekarang lega sudah diamankan," katanya singkat.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)