Bapenda Bengkalis Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah dari PBB P2

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tim pengoptimalan penerimaan pajak daerah Bapenda Bengkalis yang dikomandoi Kabid Penagihan dan Keberatan Boyke saat turun ke sejumlah kecamatan

Laporan : Erwin

BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terbaru pengoptimalan dilakukan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Plt Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keberatan Boyke memaparkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengoptimalan penerimaan pajak PBB P2 dengan turun langsung ke kecamatan se Kabupaten Bengkalis.

"Kita sudah turun ke seluruh Kecamatan se Kabupaten Bengkalis, untuk menjalankan optimalisasi penerimaan pajak pada sektor PBB P2. Saat turun kita juga menginformasikan terkait Perbup Bupati Bengkalis tentang pemotongan 15% PBB P2 untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak covid 19 sekarang ini," ujar Boyke, Rabu (13/10/2021).

Dijelaskan Boyke PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

"Untuk objeknya sendiri, sesuai dengan nama untuk tiap sektornya. Objek pajak PBB P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan. Misalnya rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik, tanah kosong, sawah dan lainnya." katanya.

Merujuk pada pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif maksimal yang telah ditetapkan untuk PBB P2 adalah sebesar 0,3%. Namun, tarif ini bervariasi, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah yang bersangkutan. 

Menurut Boyke salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)