Badan Pendiri Koperasi BBDM Nilai Pengurus Ilegal

$rows[judul]
RiauBerdaulat.com,BUKIT BATU - Sejumlah badan pendiri dan anggota Kaperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM)  Kecamatan Bukit Batu melaporkan pengurus yang ada ke Dinas Koperasi Bengkalis, pasalnya masa kepengurusan sudah berakhir pada bulan Februari 2015 yang lalu dan tidak pernah melakukan Rapat Tahunan (RAT) melibatkan badan pendiri.

"Kita dari badan pendiri sudah membuat laporan ke Camat dan Dinas Koperasi terkait keabsahan pengurus yang ada saat ini yang kita nilai ilegal karena sudah berakhir pada februari 2015 yang lalu dan tidak pernah melakukan RAT untuk membentuk kepengurusan yang baru," ujar Suwitno Pranolo salah seorang Badan Pendiri Koperasi BBDM, Selasa (06/12/2016).

Selain itu kata Suwitno Paranolo bahwa kepengurusan yang ada saat ini (pengurus lama) tidak memiliki wewenang lagi dalam melakukan segala kegiatan mengatas namakan koperasi BBDM dan sudah ada diatur dalam Akte Pendirian dan AD /ART yang ada.

"Baca Akte pendirian dan AD /ART Koperasi,  apa bila kepengurusan berakhir maka harus dilakukan RAT untuk memilih kepengurusan yang baru bukan asal main perpanjang saja tanpa ada melibatkan badan pendiri," kata Suwitno Pranolo yang akrab disapa Ewok ini.

Selain itu segala bentuk kerja sama yang dilakukan dengan pihak kedua yakni PT.  Surya Dumai Agrindo (SDA) terkait bagi hasil perkebunan tidak pernah jelas dan tidak pernah di rapatkan bersama badan pendiri dan anggota lainnya.

"Atas permasalahan ini kita minta Diskop untuk menanggapi persoalan ini sebelum dibawa ke jalur hukum," tegas ewok.

Ditambahkan Ewok bahwa rapat yang dilakukan pengurus lama pada tanggal 18 November 2016 di Sei Pakning tidak sah karena tidak melibatkan Badan Pendiri dan anggota lainnya yang berkompeten dan mereka yang hadir bukan pengurus yang sah karena sudah berakhir pada Februari 2015 yang lalu.

"Yang hadir saat itu bukan anggota koperasi dan bukan pengurus yang sah," kata ewok.(RBE)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)