RiauBerdaulat.com,BUKIT BATU - Sejumlah badan pendiri dan anggota Kaperasi Bukit
Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu melaporkan pengurus yang
ada ke Dinas Koperasi Bengkalis, pasalnya masa kepengurusan sudah
berakhir pada bulan Februari 2015 yang lalu dan tidak pernah melakukan
Rapat Tahunan (RAT) melibatkan badan pendiri.
"Kita dari badan
pendiri sudah membuat laporan ke Camat dan Dinas Koperasi terkait
keabsahan pengurus yang ada saat ini yang kita nilai ilegal karena sudah
berakhir pada februari 2015 yang lalu dan tidak pernah melakukan RAT
untuk membentuk kepengurusan yang baru," ujar Suwitno Pranolo salah
seorang Badan Pendiri Koperasi BBDM, Selasa (06/12/2016).
Selain
itu kata Suwitno Paranolo bahwa kepengurusan yang ada saat ini (pengurus
lama) tidak memiliki wewenang lagi dalam melakukan segala kegiatan
mengatas namakan koperasi BBDM dan sudah ada diatur dalam Akte Pendirian
dan AD /ART yang ada.
"Baca Akte pendirian dan AD /ART
Koperasi, apa bila kepengurusan berakhir maka harus dilakukan RAT untuk
memilih kepengurusan yang baru bukan asal main perpanjang saja tanpa
ada melibatkan badan pendiri," kata Suwitno Pranolo yang akrab disapa
Ewok ini.
Selain itu segala bentuk kerja sama yang dilakukan
dengan pihak kedua yakni PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) terkait bagi
hasil perkebunan tidak pernah jelas dan tidak pernah di rapatkan bersama
badan pendiri dan anggota lainnya.
"Atas permasalahan ini kita minta Diskop untuk menanggapi persoalan ini sebelum dibawa ke jalur hukum," tegas ewok.
Ditambahkan
Ewok bahwa rapat yang dilakukan pengurus lama pada tanggal 18 November
2016 di Sei Pakning tidak sah karena tidak melibatkan Badan Pendiri dan
anggota lainnya yang berkompeten dan mereka yang hadir bukan pengurus
yang sah karena sudah berakhir pada Februari 2015 yang lalu.
"Yang hadir saat itu bukan anggota koperasi dan bukan pengurus yang sah," kata ewok.(RBE)
Tulis Komentar