Laporan: Andhika
BUKIT BATU- Alamak, begitulah kata kata yang keluar saat masyarakat merasa terkejut, masih dalam perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dimana masyarakat merasa terkejut khususnya ibu ibu yang tidak bisa membawa bayi perempuannya ketempat dokter praktek untuk dilakukan sunat.
Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Asiah kepada awak media, Senin (22/01/24).
Dikatakannya, saat berada disalah satu tempat atau kediaman dokter praktek tersebut ia sedikit kecewa dan merasa terkejut, dimana salah satu perawat disitu menyatakan bahwa sunat tidak lagi diperbolehkan, hal tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Benar, anak saya yang masih bayi (perempuan) tidak diperbolehkan untuk melakukan sunat. Dan salah satu perawat ditempat dokter praktek itu juga menyampaikan kepada saya bahwa hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, " kata Asiah.
Sementara itu, awak media mengkonfirmasi pihak kesehatan yang berada di Sungai Pakning mengenai hal tersebut melalui telepon seluler. Dalam penyataannya, Dr. Dian yang selaku Kepala UPT Puskesmas Sungai menyampaikan bahwa praktik sunat perempuan saat ini tidak lagi diperbolehkan (sudah dilarang).
"Memang benar, dalam islam sunat itu diharuskan atau wajib. Namun tetapi, praktik sunat juga bisa membahayakan bagi pasien. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sunat Perempuan," ujarnya.
Selain itu, Dr. Dian juga menjelaskan bahwa praktik sunat juga tidak boleh lagi dengan memotong, hanya cukup dengan menggores saja.
"Benar, tidak lagi dengan memotong hanya sedikit menggores saja." jelasnya.
Mengutip dari penjelasan Kemenkes akhir 2023 sebelumnya,
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa praktik sunat perempuan saat ini sudah dilarang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sunat Perempuan.
"Betul sesuai Permenkes Nomor 6/2014, sunat perempuan dilarang karena tidak ada alasan medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan," ujarnya kepada wartawan Kompas.com beberapa waktu lalu.
Siti melanjutkan, pihak yang terlibat dalam praktik sunat perempuan dapat dikenakan sanksi. Kemudian apabila tindakan medis tersebut berdampak pada pasien maka bisa diproses ke ranah hukum.
"Kalau petugas kesehatan sanksinya akan administrasi atau teguran karena tidak patuh pada aturan," tuturnya.
Tulis Komentar