Aksi Sadis Jambret di Bengkalis Terekam CCTV, Kaki Korban Ditendang demi Ponsel

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka Jambret di Bengkalis

BENGKALIS – Aksi brutal seorang jambret di Kecamatan Bengkalis berhasil dihentikan polisi hanya dalam hitungan hari. Pelaku yang tak segan menendang kursi hingga membuat korban terjatuh kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.

Barang Bukti Pelaku Jambret

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus seorang pria berinisial AW (26) yang nekat menjambret handphone seorang anak di bawah umur dengan cara kekerasan. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang geram dengan aksi pelaku yang terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Kronologi Sadis: Tendang Kursi, Rebut HP, Lalu Kabur

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) siang, sekitar pukul 11.05 WIB. Korban, seorang anak yang sedang duduk santai di lapak jualan tepi Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, tiba-tiba menjadi sasaran empuk pelaku.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya tepat di depan korban. Mesin motor tetap menyala, pertanda ia siap kabur kapan saja.

"Tanpa basa-basi, pelaku turun, mendekati korban, lalu menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah. Korban pun terjatuh. Saat itulah pelaku dengan mudah mengambil handphone korban dan langsung tancap gas melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, Selasa (17/3/2026).

Jejak Digital dan Penangkapan Kilat

Beruntung, aksi biadab tersebut terekam jelas oleh CCTV milik kios ponsel di seberang lokasi. Pemilik toko yang melihat kejadian itu segera membantu korban dan melaporkannya ke polisi.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Dengan menganalisis ciri-ciri pelaku dari rekaman—yang saat itu mengenakan hoodie merah dan celana pendek hitam—serta informasi warga, pelaku akhirnya dibekuk di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, pada Minggu (15/3/2026) sore.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelas IPTU Yohn Mabel.

Jerat Hukum dan Imbauan Polisi

Saat ini, AW telah resmi ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan tidak lengah saat anak-anak berada di tempat umum.

"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pemilik CCTV yang membantu kami mengungkap kasus ini. Tanpa rekaman dan laporan cepat, pelaku mungkin masih berkeliaran," tutupnya.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)